SUARACELEBES.COM, JAKARTA – Usai mengatur tentang penggunaan pengeras suara dalam dan luar masjid, kini Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas kembali menjelaskan secara detail alasannya pengaturan pengeras suara tersebut.
Dilansir dari antaranews.com, menurut Yaqut pedoman ini bertujuan untuk meningkatkan manfaat dan mengurangi hal yang tidak bermanfaat, sebab di daerah di Indonesia yang mayoritas Muslim, hampir di setiap 100-200 meter terdapat masjid atau musala.
“Kita bayangkan, saya Muslim saya hidup di lingkungan nonmuslim, kemudian rumah ibadah mereka membunyikan toa sehari lima kali dengan keras secara bersamaan, itu rasanya bagaimana?” ucap Yaqut dikutip dari antaranews.com.
Yaqut pun memberikan contoh lainnya dengan perbandingan dengan suara anjing tetangga yang bersamaan menggonggong di waktu bersamaan.
“Contohnya lagi, misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan, kita terganggu tidak? Artinya semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan,” ujarnya.
Meski begitu, namun Yaqut menyatakan tidak melarang rumah ibadah umat Islam menggunakan pengeras suara atau toa. Namun penggunaannya harus diatur agar tidak mengganggu kehidupan umat beragama nonmuslim.
Ia pun menyatakan aturan ini sebagai pedoman untuk meningkatkan manfaat dan mengurangi hal yang tidak bermanfaat. Sebab menurutnya, Indonesia yang mayoritas Muslim, hampir di setiap daerah sekitar 100-200 meter terdapat masjid atau musala.









