banner dprd mkassar
Tak Berkategori  

Sidang Perdana Terdakwa Adhan Dambea, Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik Rusli Habibie

SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Sidang perdana kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Gubernur Gorontalo Rusli Habibie mulai digelar (6/4/2022). Sidang yang sejatinya dilaksanakan di ruang sidang utama Prof. R. Subekti, SH Pengadilan Negeri Gorontalo, dipindahkan ke ruang sidang H.R Purwoto S. Ganda Subrata, SH di Pengadilan Tipikor/PHI Gorontalo.

Dalam pantau media Suara Celebes. Com. Terdakwa Adhan Dambea mendatangi pengadilan dengan kendaraan berwana biru putih. Dengan ditemani pengacara dan massa pendukungnya. Sidang dimulai dengan tepat waktu.

Kondisi di depan ruang sidang dikerumuni massa pendukung terdakwa. Sesekali terlihat penjaga keamanan dari instansi kepolisian turut mengawal jalannya persidangan. Sembari mengingatkan pengunjung untuk tetap menjalankan protokol kesehatan.

Hingga berita ini diturunkan, persidangan atas nama terdakwa Adhan Dambea masih sementara mendengarkan dakwa Jaksa Penuntut Umum.(*)

PDAM Makassar