SUARACELEBES.COM, JAKARTA – Meski saat ini pemerintah telah melonggarkan sejumlah protokol terkait Covid-19, namun Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masih berlangsung di sejumlah daerah.
Tak hanya PPKM level 1, namun sejumlah daerah di tanah air bahkan masih mendapat status dari Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 PPKM level 3 bagi daerah yang masih rawan penularannya.
Bukan tidak mungkin, namun penghentian PPKM bisa saja dilakukan menurut Satgas Covid-19 apabila tidak terjadi lonjakan kasus selama enam bulan pasca Lebaran atau hingga Oktober 2022.
Selain itu, dilansir dari CNNindonesia, Satgas juga memberikan syarat jika tingkat perawatan pasien Covid-19 di rumah sakit juga harus menurun signifikan.
“[PPKM disetop] jika tidak ada lonjakan kasus Covid-19 sampai enam bulan pasca Idulfitri,” kata Alex dijutip dari CNNIndonesia.com.
Saat ini pemerintah masih memantau perkembangan kasus Covid-19 dan secara bertahap memberikan relaksasi aturan di sektor non-kesehatan demi memulihkan perekonomian nasional.
Ads by
Ia mengatakan bukan tidak mungkin kasus Covid-19 di Tanah Air bisa melonjak lagi jika masyarakat tidak memiliki kesadaran diri untuk tetap menjaga protokol kesehatan.
Sebelumnya, Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante berharap PPKM di Indonesia dapat mulai ditiadakan mulai Agustus 2022.
Namun ia menegaskan target itu dapat terealisasi dengan catatan tidak ada peningkatan kasus dan tingkat hospitalisasi akibat Covid-19 konsisten mengalami penurunan.









