SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Terpidana kasus korupsi dan mark up pembebasan lahan untuk perluasan Bandara Sultan Hasanuddin, Machmud Osman menyetorkan hukuman denda sebesar Rp.200juta kepada Kejaksaan Tinggi Sulsel melalui Kejaksaan Negeri Maros, Senin (11/12/2017)
Hal ini disampaikan oleh tim Jaksa Penuntut Umum, Hidar yang ditemui di Pengadilan Tipikor, Makassar.
“sudah disetorkan kemarin, diterima oleh Kajari dan kasipidsusnya langsung,” ungkap Hidar
Menurut Hidar, ekseskusi pidana denda ini dilaksanakan sesuai inisiatif terpidana, serta berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Makassar, yang telah berkekuatan hukum tetap, terpidana harus membayar denda Rp200 juta jika tidak ingin menjalani masa tahanan selama tiga bulan.
Untuk hukuman badan sendiri, lanjut Hidar, terpidana dihukum tiga tahun penjara, dipotong masa tahanan yang telah dijalani terpidana selama satu tahun. Sehingga sisa masa tahanan yang masih akan dijalani Mahcmud yakni selama setahun.
Tak hanya Machmud, Kepala Dusun Bado-Bado, Abdul Rasyid, kata Hidar telah lebih dulu dieksekusi pidana denda berikut pidana mengganti kerugian negara yang dibebankan kepadanya.