banner dprd mkassar

Ini Tiga Langkah NH Terapkan Pasal 33 Asli Demi Kesejahteraan Rakyat

banner pemprov sulbar

SUARACELEBES.COM, MAKASSAR -Kegelisahan NH selama satu dasawarsa terakhir tampaknya akan segera ‘sirna’. Jika terpilih dalam Pilgub pada 27 Juni mendatang, NH bersama wakilnya Aziz Qahar akan menerapkan Pasal 33 yang asli.

Menurutnya, kemiskinan dan ketimpangan sosial ekonomi serta eksploitasi sumber daya alam yang sangat masif selama 20 tahun reformasi disebabkan oleh pengkhianatan terhadap Konstitusi Pasal 33. Padahal, poin tersebut sebagai seharusnya menjadi sistem dan patokan dasar membangun perekonomian nasional.

NH pun membeberkan tiga langkah dalam mengembalikan implementasi Pasal 33 UUD 1945. Pertama, sesuai amanat Pasal 33 Ayat (1) yang asli, maka NH – Aziz akan memakai koperasi sebagai tulang punggung perekonomian rakyat,  baik di kampung-kampung maupun di kota-kota se-Sulsel. Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) akan didorong untuk seluruhnya berbadan hukum koperasi. Alasan NH, BUMDes saat ini hanya dikelola oleh segelintir elit aparatur desa dan sangat rentan terhadap intervensi pihak pemerintah kabupaten atau kota.

“Kalau berbadan hukum koperasi, maka BUMDes akan menjadi milik seluruh warga desa. Seluruh garis kebijakan BUMDes akan ditentukan dan diawasi oleh seluruh warga desa melalui perwakilan kampung-kampung. Inilah makna kekeluargaan dan gotong- royong dalam Pasal 33 Ayat 1 yang asli,” jelasnya, Jumat (1/6).

Kedua, NH-Azz berkomitmen mengoptimalkan fungsi dan peran BUMN dan BUMD sesuai amanat Pasal 33 Ayat (2) UUD 1945 untuk membangun infrastruktur dasar maupun infrastruktur pendukung. Sesuai amanat Pasal 33 Ayat (2), maka cabang-cabang produksi strategis seperti jalan, jembatan, pelabuhan, bandara, sekolah, rumah sakit, waduk, pengairan, listrik, transportasi massa, pertambangan, dan air bersih harus dikuasai oleh negara melalui BUMN dan BUMD untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Sulawesi Selatan.

“Ruang bagi pihak swasta masih terbuka lebar sebagai mitra karena pemerintah pusat, pemprov, dan pemda memiliki keterbatasan- keterbatasan. Pihak swasta justru memiliki kelebihan dalam hal permodalan maupun SDM dan teknologi. Namun, penguasaan proyek strategis tetap di tangan pemerintah melalui BUMN, BUMD, maupun BUMDes berbadan hukum koperasi,” paparnya.

Selain infrastruktur dasar, BUMD juga harus bisa berperan kunci di sektor perbankan, perumahan, perkapalan, industri pangan, kerajinan, dan industri kecil menengah, hingga infrastruktur olahraga seperti stadion dan gelanggang olahraga (GOR).

“Investor swasta didorong untuk mendirikan infrastruktur penunjang seperti pabrik tekstil, mesin giling, mesin pengolahan, coldstorage, dan teknologi tepat guna lain di sektor pertanian, peternakan, kemaritiman, kehutanan,” jelas NH.

Ketiga, sesuai amanat Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945, seluruh kekayaan alam seperti pertanian, kehutanan, kelautan, perikanan, pertambangan di Sulawesi Selatan harus ‘dikuasai’ oleh Pemprov dan Pemda Kabupaten/Kota sebagai representasi negara untuk dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat Sulsel dan rakyat Indonesia umumnya. Penguasaan oleh Pemprov/Pemkab/Pemkot dilaksanakan oleh BUMN, BUMD, dan BUMDes koperasi maupun oleh pihak swasta sebagai mitra maupun sebagai investor melalui instumen pemegang izin usaha (IUP dan HGU).

“Namun, sesuai amanat Pasal 33 Ayat 4, maka pemanfaatan sumber daya alam harus mengutamakan kelestarian lingkungan hidup dengan berpegang teguh pada prinsip-prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan keberlanjutan,” pungkasnya. (*)

PDAM Makassar