banner dprd mkassar

Jangan Lupa Bayar Pajak Daerah: Ketentuan dan Jenis Pajak

pemprov sulsel

PDAM Makassar

SUARACELEBES.COM, MAKASSAR — Pajak Daerah merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh warga negara untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik di daerah.

Berikut adalah informasi mengenai ketentuan dan jenis pajak daerah yang perlu Anda ketahui:

1. Ketentuan Umum Pajak Daerah:
– Pajak Daerah harus dibayar paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.
– Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
– Di tingkat kota Makassar, ketentuan ini juga tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

2. Jenis Pajak Daerah yang Terkait:
– Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT): Meliputi Makanan dan/atau Minuman, Tenaga Listrik, Jasa Perhotelan, Jasa Parkir, serta Jasa Kesenian dan Hiburan.
– Pajak Sarang Burung Walet: Jenis pajak ini terkait dengan pengelolaan sarang burung walet.

Ingat, patuhi ketentuan waktu pembayaran untuk menghindari sanksi administratif sesuai peraturan yang berlaku. (adv)

Pemkot Makassar

PDAM Makassar

Call Center PU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *