SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Unit Pelaksana Teknis Pajak Bumi dan Bangunan (UPT PBB) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama para stafnya di Ruang Pola Lantai 3 Bapenda Makassar, Kamis (1/9/2022).
Rapat ini dipimpin langsung oleh Kepala UPT Pajak Bumi dan Bangunan Indirwan Dermayasair yang didampingi juga oleh Kepala KTU UPT PBB Rahmat.
Rapat ini membahas terkait peningkatan capaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) agar tercapai tepat waktu sehingga memerlukan formula baru guna meningkatkan Pendapatan terkhusus melalui pajak Bumi dan bangunan.
Untuk itu UPT PBB Bapenda Kota Makassar menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk segera melakukan pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan sebelum tanggal 30 September 2022.
Pembayaran pajak ini juga bisa dilakukan dengan mudah dan praktis, yaitu dilakukan secara online dengan menggunakan aplikasi Pakinta (Pajak Terintegrasi Terdigitalisasi) yang bisa di download langsung di App Store.



