SUARACELEBES.COM, JAKARTA — Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Suyudi Ario Seto menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test sebagai calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) di Komisi III DPR RI, Kamis (1/10/2026).
Suyudi tiba di ruang rapat Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Ia datang didampingi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Mengenakan seragam lengkap Korps Bhayangkara, Suyudi tampak berjalan di belakang Dasco sebelum kemudian menempati kursi yang telah disediakan untuk mengikuti rangkaian uji kelayakan dan kepatutan.
Proses fit and proper test tersebut dipimpin Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
Uji kelayakan ini menjadi bagian dari proses persetujuan DPR terhadap calon Kapolri yang diajukan Presiden Prabowo Subianto.
Sebelumnya, Presiden Prabowo mengirimkan Surat Presiden (Surpres) kepada DPR RI terkait pemberhentian Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri sekaligus pengangkatan Kapolri baru.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan bahwa pimpinan DPR telah menerima Surpres dari Presiden Prabowo.
Surpres tersebut bernomor R57/Surpres/09/2026 dan tertanggal 30 September 2026. Surat itu berisi usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri serta pengangkatan dalam jabatan Kapolri.
Dengan diterimanya Surpres tersebut, DPR kemudian memproses calon Kapolri sesuai mekanisme yang berlaku melalui Komisi III.
“Pagi ini pimpinan DPR mendapat Surpres kepada Ketua DPR Nomor R57/Surpres/09/2026 tertanggal 30 September 2026 perihal usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri dan pengangkatan dalam jabatan Kapolri,” ujar Habiburokhman dalam jumpa pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis.
Komjen Suyudi Ario Seto sebelumnya dikenal sebagai perwira yang memiliki pengalaman panjang di lingkungan Polri. Ia juga pernah menjalankan sejumlah jabatan strategis sebelum dipercaya memimpin BNN.
Kini, perhatian publik tertuju pada proses uji kelayakan dan kepatutan yang dijalani Suyudi di Komisi III DPR.
Hasil proses tersebut selanjutnya menjadi bagian dari tahapan persetujuan DPR terhadap pengangkatan Kapolri baru.









