banner dprd mkassar

Keluarga Korban Pesawat Lion Air JT-610 Berhak Dapat Meminta Tanggung Jawab Dari Pihak Perusahaan Penerbangan

SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Kecelakaan esawat Lion Air JT-610 yang jatuh perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat, pada tanggal 29 Oktober yang menewaskan rarusan penumpang.
Menurut Praktisi Hukum, Sulaiman Syamsuddin kerugian yang timbul akibat kelalaian perusahaan maskapai penerbangan, keluarga korban dapat mengajukan gugatan ganti kerugian kepada perusahaan maskapai penerbangan dan atau perusahaan pabrikan pesawat diakibatkan karena kelalaiannya, sebagai mana diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata

“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu akibat kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut” kata Sulaiman.

Selain mengajukan gugatan kepada perusahaan maskapai penerbangan, juga dapat diajukan gugatan terhadap perusahaan pembuat pesawat karena ada dua kemungkinan yang timbul dari kecelakaan pesawat apakah karena human error dan atau cacat produksi dari perusahaan pembuat pesawat.

“Itu sudah diatur dalam Permenhub No. 77 Tahun 2011 tentang tanggung jawab pengangkut angkutan udara, pasal 3 a yang berbunyi, penumpang yang meninggal dunia didalam pesawat udara karena akibat kecelakaan pesawat udara atau kejaidan yang semata-mata yang ada hubungannya dengan pengangkutan udara diberikan ganti kerugian sebesar Rp 1.250.000.000 (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) perpenumpang” Jelasnya

Lanjut Sulaiman menjelaskan tanggung jawab dari pihak penerbangan dan pabrikan tidak terbatas pada undang-undang saja. “Terutama jika ada unsur kelalaian, kalau pesawat baru berarti ada dua kemungkinan human error atau memang cacat pabrik,” ucap Pengacara Muda ini.

Disamping kerugian materiil juga dapat diajukan kerugian immateriil yang dimana jumlahnya dapat melampaui dari kerugian yang sesungguhnya.

“Keluarga korban kecelakaan pesawat berhak menuntut ganti rugi sebesar-besarnya diluar jumlah pertanggungan atau jumlah klaim yang telah biasanya diatur dalam undang-undang,” tutup Sulaiman.(*)

PDAM Makassar