banner dprd mkassar

Menaker akan Kembalikan Aturan JHT ke Versi Lama

SUARACRLEBES.COM, JAKARTA – Gelombang demontrasi serta protes dari sejumlah kalangan terkait aturan BPJS Ketenagakerjaan dalam hal ini Jaminan Hari Tua (JHT) yang hanya dapat dicarikan setelag usia mencapai 56 tahun terus berlanjut.

Al hasil, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah berencana mengembalikan proses dan tata cara pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) ke aturan lama.

Pengembalian tersebut dilakukan setelah adanya perintah Presiden Jokowi untuk merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

“Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah,” kata Ida Fauziyah dikutip dari CNNindonesia.com.

Sementara itu, sebagai upaya untuk mempercepat proses revisi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini aktif melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Kemnaker juga secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga terkait.

Program JHT memicu polemik belakangan kemarin setelah Ida menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Polemik dipicu waktu pencairan

Pasalnya dalam Pasal 3 Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, manfaat JHT baru bisa didapat pekerja yang jadi peserta BPJSBPJS Ketenagakerjaan saat usia mereka sudah mencapai 56 tahun.

Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia 56 tahun itu termasuk pekerja yang berhenti bekerja baik karena mengundurkan diri, terkena PHK maupun yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Sementara dalam aturan lama, pekerja korban PHK juga bisa mencairkan secara tunai dan sekaligus setelah melawati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal PHK

 

PDAM Makassar