SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Dialog Pilkada yang diselenggarakan oleh Group WhatsApp Bicara Demokrasi, Forum Lintas Aksi Mahasiswa ( Forlima) Sulsel, ” Head To Heas Di Pilwalkot Palopo”, Dengan Menghadirkan Pembicara, DR. Muh. Hasrul SH., MH. (Akademis Unhas), DR. Abdi (Pengamat Kebijakan Publik), DR. Arif Wicaksono (Pengamat Politik Unibos), berlangsung di Warkop Dottora, Jalan Boulevard, Senin 02 April 2018.
Terkait Pilkada di Palopo dan kasus Hukum yang didapatkan kandidat calon walikota Palopo, Akhmad Syarifuddun Daud (Ome) terkait Ujaran Kebencian, ditanggapi langsung oleh DR. Muh Hasrul, SH., MH., Akademisi Unhas, yang menilai panwas sangat keliru mentersangkakan OME karena bukan penyidik hukum, menurutnya seharusnya Gakumdu yang menyatakan tersangka.
Dalam dialog yang berkembang pengamat hukum itu mengungkapkan bahwa Panwas kota palopo telah menyalah gunakan Wewenangnya, dimana telah menetapkan sebagai tersangka Ome sangat Keliru besar.
“Panwas menyalah gunakan tugas dan kewenangannya dia bukan penyidik tidak berhak mentersangkakan Ome. Seharusnya yang bisa menetapkan tersangka pada salah satu calon yang maju di Pilkada adalah penyidik, dan dalam hal ini Gakumdu yang harus menetapkan bukan panwas,” Tegas lulu
Lanjut Lulu menjelaskan “melihat kasus yang dialami Ome, tentunya dapat melakukan pembelaan di Persidangan mendatang dan terkait Tindakan Panwas, Pihak Ome tentunya dapat melaporkan Ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” Pungkas Lulu.(*)









