SUARACELEBES, COM, MAKASSAR-Kasus dugaan politik uang yang dituduhkan ke Pasangan Calon Wali Kota ParePare, Taufan Pawe yang berpasangan Pangerang Rahim diputuskan tidak terbukti Terstruktur, sistematis dan masif.Keputusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan ini sekaligus mementahkan semua tuduhan yang dilayangkan ke Paslon nomor urut 1 ini.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel membacakan putusan dan tidak menemukan adanya pelanggaran sebagaimana disangkakan Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM).
Sebelumnya,Taufan Pawe diduga melakukan pelanggaran yaitu politik uang dengan membagikan uang senilai Rp.50.000 ribu kepada 500 warga.
Berdasarkan hasil sidang secara terbuka Bawaslu Sulsel memutuskan tidak terjadi pelanggaran dan Taufan Pawe-Pangerang Rahim tidak terbukti bersalah Rabu 2 Mei 2018 tadi.
Hal itu dikatakan oleh Ketua Bawaslu Sulsel Laode Arumahi menyebutkan “Menyatakan terlapor Taufan Pawe-Pangerang Rahim tidak terbukti secara sah melakukan pelanggaran,” ujar La Ode Arumahi saat pembacaan keputusan.(*)