SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi penyewaan lahan di kelurahan buloa kecamatan tallo kota makassar bergulir secara perdana di ruang sultan hasanuddin, Pengadilan Tipikor Makassar (02/08/2017)
Tiga terdakwa, Muhammad Sabri, Rusdin dan Jayanti duduk di kursi pesakitan didampingi oleh 12 orang kuasa hukum mereka.
Sejumlah nama penting turut disebut di dalam berkas dakwaan Asisten 1 Bidang Pemerintahan Pemkot Makassar, Muhammad Sabri atas perkara ini
Nama-nama tersebut diantaranya owner PT Jujur Jaya Sakti, Soedirjo Aliman alias Jentang yang juga terkenal sebagai Tuan Tanah di Makassar, dan laywer senior Ulil Amri. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamaria dalam berkas dakwaan menyebut, Jentang dan Ulil hadir disemua pertemuan proses sewa lahan tersebut.
Proses terjadinya penyewaan lahan negara ini sendiri terjadi difasilitasi Sabri, yang mempertemukan pihak penyewa PT Pelindo dan PT Pembangunan Perumahan (PP) dengan Rusdin dan Andi Jayanti Ramli selaku pengelola tanah garapan.
Bukti keduanya adalah pengelola tanah garapan didasari surat keterangan tanah garapan register nomor 31/BL/IX/2003 yang diketahui oleh Lurah Buloa Ambo Tuwo Rahman dan Camat Tallo AU Gippyng Lantara nomor registrasi 88/07/IX/2003 untuk Rusdin, sementara Jayanti nomor registrasi 30/BL/IX/2003 saksi lurah dan camat nomor registrasi 87/07/IX/2003 dengan luas 39.9 meter persegi.
Dalam pertemuan pertamanya itu turut dihadiri Jentang selaku pimpinan Rusdin dan Jayanti yang bekerja di PT Jujur Jaya Sakti serta Ulil Amri yang bertindak sebagai kuasa hukum keduanya.
Usai mendengar dakwaan secara menyeluruh, tim kuasa hukum Sabri pun mengajukan Eksepsi dan meminta kepada Majelis Hakim yang dipimpin oleh Bonar Harianja untuk memberi kesempatan terdakwa membaca Eksepsinya pada sidang selanjutnya.
Sidang perdana kasus ini dihadiri ratusan pengunjung serta kerabat dekat Sabri.










