SUARACELEBES.COM, PANGKEP — Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD Pangkep.
Penyerahan dokumen Ranperda Perubahan APBD Pangkep 2026 tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Pangkep yang berlangsung di Ruang Sidang “A” DPRD Pangkep, Rabu (2/9/2026).
Dalam rapat paripurna tersebut, Wakil Bupati Pangkep Abd. Rahman Assagaf menyampaikan pidato pengantar nota keuangan sekaligus penjelasan umum terkait arah perubahan APBD 2026.
Rahman mengatakan, perubahan APBD merupakan bagian penting dalam pengelolaan keuangan daerah. Perubahan tersebut diperlukan untuk menyesuaikan kebijakan anggaran dengan perkembangan kondisi daerah serta kebutuhan masyarakat.
“Perubahan APBD tidak hanya dipandang sebagai penyesuaian angka pada struktur pendapatan dan belanja daerah, tetapi juga menjadi instrumen untuk menyesuaikan kebijakan pembangunan agar lebih realistis dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Rahman Assagaf.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Pangkep tetap memprioritaskan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dalam perubahan APBD 2026.
Prioritas tersebut mencakup sejumlah sektor penting, seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum, perlindungan masyarakat, hingga bidang sosial.
Selain pelayanan dasar, pemerintah daerah juga menekankan pentingnya efisiensi dan efektivitas dalam penggunaan anggaran.
Setiap belanja daerah diharapkan tidak hanya terserap secara administratif, tetapi juga memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.
“Setiap alokasi anggaran diharapkan menghasilkan output yang jelas, manfaat yang terukur, serta memberikan kontribusi nyata terhadap pencapaian sasaran pembangunan daerah,” katanya.
Setelah disampaikan dalam rapat paripurna, dokumen Perubahan APBD Pangkep 2026 secara resmi diserahkan kepada DPRD Pangkep untuk memasuki tahapan pembahasan sesuai mekanisme dan tata tertib yang berlaku.
Ketua DPRD Pangkep Haris Gani mengatakan, dokumen yang telah diterima selanjutnya akan dibahas oleh DPRD bersama pemerintah daerah sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Ranperda yang telah diserahkan selanjutnya akan dibahas sesuai mekanisme dan tata tertib DPRD sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” kata Haris.
Rahman menambahkan, pembahasan perubahan APBD membutuhkan sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD Pangkep.
Ia berharap proses pembahasan dapat berlangsung secara konstruktif, objektif dan tepat waktu sehingga menghasilkan kebijakan anggaran yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan daerah.
Pemerintah Kabupaten Pangkep juga membuka ruang terhadap berbagai masukan, saran dan rekomendasi DPRD dalam penyempurnaan kebijakan anggaran.
Sinergi eksekutif dan legislatif diharapkan mampu menghasilkan Perubahan APBD Pangkep 2026 yang realistis, berkualitas dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.









