banner dprd mkassar

Ranperda Pilkades Pangkep Rampung, Atur Masa Jabatan hingga Mekanisme Kotak Kosong

DPRD PANGKEP, PANGKEP — Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) resmi merampungkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Regulasi tersebut disiapkan untuk menggantikan Perda Nomor 1 Tahun 2016 juncto Perda Nomor 5 Tahun 2021, sekaligus menyesuaikan ketentuan dengan perkembangan hukum nasional, khususnya pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

Pembaruan regulasi ini diharapkan menjadi landasan hukum dalam pelaksanaan Pilkades yang tertib, transparan, akuntabel dan berkeadilan, sekaligus meminimalisir potensi konflik sosial di tingkat desa.

Dalam Ranperda tersebut, masa jabatan kepala desa ditetapkan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kepala desa dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak. Sementara masa jabatan sebagai Kepala Desa Pengganti Antarwaktu (PAW) tetap dihitung sebagai satu periode penuh.

Ranperda juga mengatur secara ketat persyaratan bagi calon petahana. Mereka diwajibkan menyerahkan laporan pertanggungjawaban yang telah ditelaah Inspektorat, melampirkan Surat Keterangan Bebas Temuan, serta menjalani cuti selama proses pencalonan.

Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang hendak maju dalam Pilkades, PNS wajib memperoleh izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan dibebaskan sementara dari jabatannya apabila terpilih. Sementara PPPK dan PPPK Paruh Waktu diwajibkan mengundurkan diri sebelum dilantik.

Ketentuan serupa juga berlaku bagi perangkat desa. Mereka wajib mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon kepala desa. Sedangkan pimpinan dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diwajibkan mundur sebelum pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD).

Dari sisi rekam jejak hukum, calon kepala desa diwajibkan bebas narkoba dan tidak pernah dipidana penjara dengan ancaman pidana lima tahun atau lebih. Pengecualian diberikan bagi mereka yang telah melewati masa jeda lima tahun setelah menjalani pidana dan mengumumkannya secara terbuka kepada masyarakat.

Ranperda juga menetapkan jumlah calon kepala desa paling sedikit dua orang dan paling banyak lima orang. Jika jumlah pendaftar lebih dari lima orang, Panitia Pemilihan Kabupaten akan melakukan uji kompetensi dengan bobot ujian tertulis sebesar 60 persen dan penilaian administrasi 40 persen.

Jika hanya terdapat satu calon, Pilkades tetap dilaksanakan dengan menggunakan surat suara dua kolom, yakni satu kolom berisi foto calon dan satu kolom kosong. Calon dinyatakan terpilih apabila memperoleh suara terbanyak dari suara sah.

Namun, apabila kolom kosong memperoleh suara terbanyak, Pilkades dinyatakan batal dan Bupati akan mengangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa.

Untuk kekosongan jabatan dengan sisa masa jabatan lebih dari satu tahun, akan dilaksanakan Pilkades Antarwaktu (PAW) oleh BPD melalui Musyawarah Desa.

Dari sisi pembiayaan, Pilkades serentak dibebankan pada APBD dan/atau APBDesa. Sementara pelaksanaan Pilkades Antarwaktu sepenuhnya bersumber dari APBDesa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Pangkep, Dzulfhadli, mengapresiasi kerja keras Tim Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Pilkades DPRD Pangkep dalam menyelesaikan pembahasan regulasi tersebut.

Menurutnya, pembahasan berlangsung cukup alot karena harus diselaraskan dengan ketentuan nasional sekaligus mempertimbangkan kondisi geografis Kabupaten Pangkep.

“Kami ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada tim Pansus Ranperda dalam pembahasan ini. Dengan pengalaman tim pansus ini, tentu sempat terjadi pembahasan alot, khususnya pada pembahasan syarat pencalonan, mekanisme pemilihan dengan kotak kosong, PAW, serta larangan dan sanksi,” ujar Dzulfhadli.

PDAM Makassar