banner dprd mkassar
Gowa  

Satu-satunya di Sulsel, Hanya Bupati Gowa yang di Demo Bawahannya Karena Langgar Aturan Pemerintahan

SUARACELEBES.COM, GOWA- Aksi unjuk rasa sejumlah ASN di lingkup Pemkab Gowa terhadap keputusan Bupati Gowa, Husniah Talenrang menonaktifkan sementara Sekda dan beberapa pejabat, semakin mengindikasikan adanya ketikdakpercayaan terhadap kepemimpinan kepala daerah yang sedang terseret berbagai kasus di kepolisian ini.

Untuk periode kepala daerah di kabupaten/kota di Sulsel 2024 – 2029, Bupati Gowa tercatat sebagai satu-satunya bupati yang di kritik langsung dan di demo oleh sejumlah bawahannya sendiri di Sulsel. Bahkan ratusan ASN yang menolak penonaktifan sementara sejumlah pejabat, juga mendatangi kantor DPRD Gowa untuk menyampaikan aspirasinya.

Aksi unjuk rasa atau protes terhadap keputusan Bupati Gowa, bukan tanpa alasan. Pasalnya, penonaktifan sementara Sekda dan beberapa pejabat di lingkup Pemkab Gowa, dinilai tidak sesuai prosedur dan sangat dipaksakan.

Sekda Gowa yang dinonaktifkan Husniah, Andy Aziz Peter, mengurai keputusan Bupati Gowa yang melakukan penonaktifan tanpa aturan yang sesuai. Sebab setiap pencopotan atau pengangkatan Sekda, dilakukan melalui seleksi terbuka yang dikoordinasikan dengan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, baru kemudian ditetapkan oleh bupati.

Hal lainnya disoroti soal alasan penonaktifan. Jika dasarnya pelanggaran disiplin berat, maka para pejabat yang dinonaktifkan harus dilakukan pemeriksaan. Namun sebelum keputusan itu diterbitkan Bupati, justru belum pernah menerima surat panggilan pemeriksaan atau menandatangani berita acara pemeriksaan.

“Padahal kami semua ini (yang dinonaktifkan) tidak pernah diperiksa karena kelalaian atau telah melakukan pelanggaran. Persoalan ini bukan sekadar persoalan enam pejabat, tapi menyangkut kepastian hukum bagi seluruh aparatur sipil negara. Jangan meninggalkan budaya yang tidak baik di Kabupaten Gowa. Jika ini dibiarkan di Kabupaten Gowa, khususnya di aparatur sipil negara, saya yakin ini akan meluas terus-menerus sampai ke anak cucu dan generasi kita,” papar Andy Aziz saat menyampaikan aspirasinya bersama sejumlah pejabat dan ASN ke DPRD Gowa, Senin (24/8/26).

Dalam kesempatan itu, Aziz bersama sejumlah pejabat dan ASN juga meminta kepada DPRD menjalankan fungsi pengawasan secara objektif. Seperti meminta penjelasan resmi atas dasar faktual dan prosedur pembebasan tugas beberapa pejabat, dan mengawal pemeriksaan NSPK oleh BKN.

Termasuk memastikan tidak ada tindakan strategis yang melampaui kewenangan dan menjaga agar penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan masyarakat tetap berjalan.

Sementara Kepala Badan PKSDM Gowa, Indra Said mengungkapkan kronologi Bupati Gowa sampai memiliki nomor surat SK penonaktifan 16 pejabat. Menurutnya, cara Bupati Gowa mendapatkan nomor surat registrasi sangat aneh. Sebab diperoleh secara tidak benar sesuai prosedur di pemerintahan.

“Ada rekaman CCTV-nya. Silakan dicek (oknum ASN yang mengambil surat penomoran secara diam-diam). Produk ini tidak dikeluarkan oleh BKPSDM, dan ini dikeluarkan langsung oleh Ibu Bupati. Dan saya pastikan bahwa produk ini tidak prosedur, tidak sesuai dengan prosedur. Surat keputusan itu keluar tanpa melalui prosedur di BKPSDM. Dan cara-caranya yang digunakan sangat tidak elegan,” sebut Indra.

Ia menambahkan, penomoran surat
diambil secara diam-diam. Menurutnya , ada yang ditugaskan oleh bupati untuk mengambil registrasi di kantornya tanpa sepengetahuannya.

Terkait polemik ini, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) telah menerima laporan dan sedang menindaklanjuti sesuai prosedur. Seperti akan memanggil memanggil Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Pemkab Gowa untuk meminta klarifikasi terkait penonaktifan sejumlah pejabat. Termasuk klarifikasi Sekda Gowa, Andy Aziz Peter.

Klarifikasi ini dilakukan untuk memastikan apakah proses penonaktifan yang dilakukan Bupati Gowa ke para pejabat tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau justru bertentangan dengan mekanisme dan aturan.

“Nanti kita klarifikasi lewat sekdanya, lewat BKD-nya. Yang tahu teknis di sana,” ujar Kepala BKN Prof Zudan Arif Fakrulloh kepada wartawan di Kantor Gubernur Sulsel, Senin (24/8/26).

Zudan yang juga pernah menjadi penjabat Gubernur Sulsel menguraikan, pihaknya telah menerima aduan terkait penonaktifan sejumlah pejabat di lingkup Pemkab Gowa.

“Ini kami sedang mitigasi, ya. Jadi, kami dapat laporan, sudah ada pengaduan masuk ke BKN. Ini sedang kita cermati,” ungkapnya.

Menurutnya, BKN akan mencermati proses penonaktifan tersebut dari tiga aspek, yakni kewenangan, tata cara, dan substansi. Ketiga aspek tersebut akan menjadi tolok ukur untuk memastikan kebijakan penonaktifan pejabat telah dilakukan sesuai dengan ketentuan.

“Nah, pencermatannya melihat dari 3 aspek. Pertama, kewenangan. Kewenangan bupati dilaksanakan dengan benar atau tidak. Yang kedua, tata caranya,” ujarnya.

“Tata caranya benar atau tidak. Yang ketiga, substansinya. Atau persyaratan untuk pemberhentian dari jabatan itu benar atau tidak,” sambungnya.

Prof Zudan menuturkan BKN memiliki tolok ukur objektif dalam menilai proses penonaktifan pejabat, yakni berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK). Hasil penilaian tersebut nantinya akan menentukan apakah proses penonaktifan telah sesuai atau justru ditemukan pelanggaran ketentuan

“Nah, BKN memiliki 3 tolok ukur itu. Ini NSBK-nya. Jadi, kalau sesuai NSBK berarti benar. Kalau tidak sesuai NSBK berarti salah. Jadi, ada tolok ukur obyektifnya,” katanya.

Prof Zudan menegaskan penonaktifan pejabat eselon II harus memenuhi ketiga aspek tersebut. Jika kewenangan, tata cara, atau substansinya tidak sesuai dengan ketentuan, maka pejabat yang bersangkutan tidak boleh diberhentikan.

“Jadi, kalau kewenangannya salah, tata caranya salah, substansinya salah, tidak boleh diberhentikan,” pungkasnya.

PDAM Makassar