banner dprd mkassar
Gowa  

Pasca-Tim Hukum Lama Mundur, Kini Bupati Gowa dan BK Kompak Satu Pengacara di Tiga Kasus?

SUARACELEBES.COM, MAKASSAR- Penanganan tiga kasus di kepolisian yang menyeret Bupati Gowa, Husniah Talenrang, dan satu kasus yang sama dengan mengaitkan Muhammad Basri atau Ombas alias BK, kini didampingi pengacara yang sama.

Salah satu pengacara yang mendampingi BK dan Husniah, yakni Adhi Bintang. Pengacara muda ini selalu berada di sisi BK dan Husniah saat pemeriksaan yang digelar kepolisian belakangan ini, baik di Polda Sulsel, maupun di Polresta Gowa.

Saat kemunculan BK untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah, maupun saat memasukkan laporan di Polda Sulsel, pengacara nampak mendampingi BK.

Begitu juga ketika Husniah diperiksa di Polresta Gowa terkait pengembangan kasus dugaan pungli dan gratifikasi perizinan, Adhi ikut mendampingi bersama beberapa pengacara lainnya yang menggantikan tim hukum sebelumnya yang memilih mengundurkan diri.

Terbaru saat Husniah diperiksa kurang lebih tujuh jam di Polda Sulsel, Jumat malam (21/8/26) untuk kasus dugaan keterangan palsu dan penggelapan dokumen dalam proses perceraiannya dengan mantan suami, Khaerul Aco, wajah pengacara yang mendampingi BK
lagi-lagi ikut menemani Husniah.

Husniah yang baru keluar dari ruang penyidik sekira pukul 00.13 WITA, Sabtu (22/8/26) dini hari, mengaku ditanya sekira 69 pertanyaan oleh penyidik.

“Pertanyaan tadi ada sekitar 69 pertanyaan, dan kita starting tadi di jam, abis shalat maghrib,” kata Husniah yang didampingi tim hukumnya.

Untuk diketahui, sebelum didampingi pengacara yang sama dengan BK, Husniah sempat didampingi tim hukum lainnya. Hanya saja, tim hukum yang lama, memilih mengundurkan diri dengan alasan adanya perbedaan prinsip, strategi hukum, hingga langkah yang dinilai bertentangan dengan keyakinan mereka.

Keputusan tersebut diambil pada Selasa (11/8/2026) malam, bertepatan dengan pemeriksaan Husniah di Unit Tipidkor Polres Gowa terkait pengembangan kasus dugaan gratifikasi dan pungutan liar (pungli) perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten.

Pengacara sebelumnya, Amirullah Mappaero menuturkan, keputusan mundur juga berkaitan dengan ketidaksepahaman mengenai sejumlah langkah prosedural dalam penanganan perkara yang tengah dihadapi Husniah.

“Adanya juga ketidaksepahaman mengenai langkah-langkah prosedural yang berpotensi bertentangan dengan keyakinan kami,” ujarnya, belum lama ini.

Sebelum mundur, Amirullah dan tim hukum beberapa kali terlihat mendampingi Husniah dalam menghadapi proses hukum. Termasuk sempat melayangkan surat somasi kepada BK. Ia meminta yang bersangkutan hadir dalam sidang Pansus Hak Angket DPRD untuk mengklarifikasi isu-isu yang berkembang terkait namanya dan Bupati Gowa.

PDAM Makassar