SUARACELEBES.COM, MAKASSAR — Anggota DPRD Kota Makassar, H. Ray Suryadi Arsyad, S.IP., menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan daerah agar berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum.
Hal tersebut disampaikan Ray Suryadi saat menjadi narasumber dalam kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2026 Angkatan VIII, yang digelar di Karebosi Premier Hotel, Kota Makassar, Minggu (23/8/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Makassar tersebut diikuti peserta dari berbagai unsur masyarakat. Forum ini menjadi ruang edukasi sekaligus dialog mengenai fungsi pengawasan, aspek hukum, serta mekanisme partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dalam pemaparannya, Ray Suryadi mengatakan pengawasan merupakan bagian penting dalam memastikan berbagai kebijakan dan program pemerintah berjalan sesuai aturan serta berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Pengawasan harus dipahami sebagai bagian dari upaya bersama untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan sesuai aturan dan kepentingan masyarakat,” ujar Ray Suryadi.
Ia juga mendorong masyarakat untuk berpartisipasi secara konstruktif dalam mengawal kebijakan pemerintah.
“Partisipasi masyarakat juga penting agar berbagai kebijakan dan program pemerintah dapat terus dikawal secara konstruktif,” tambahnya.
Narasumber lainnya, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Makassar, Dr. Asrul Alimina, SH, MH., menyampaikan materi dari perspektif hukum. Ia menekankan pentingnya pemahaman regulasi dan kepatuhan aparatur dalam menjalankan kewenangan pemerintahan.
Sementara itu, peneliti Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Sulsel, Faisal Ibnu Masud Samal, SH, MH., menyoroti pentingnya keterlibatan publik dalam mengawasi jalannya pemerintahan serta memastikan hak masyarakat tetap menjadi perhatian dalam setiap kebijakan.
Diskusi yang dipandu moderator Aditya Putra Asnawing berlangsung interaktif. Peserta diberikan kesempatan menyampaikan pertanyaan, di antaranya terkait akses informasi program pemerintah serta langkah yang dapat dilakukan apabila menemukan dugaan ketidaksesuaian dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Para narasumber menjelaskan bahwa masyarakat dapat memanfaatkan mekanisme permintaan informasi maupun saluran pengaduan resmi dengan menyertakan data dan bukti pendukung yang relevan.
Kegiatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap fungsi pengawasan sekaligus memperkuat komunikasi antara pemerintah, legislatif, dan masyarakat.
Dengan pengawasan yang dilakukan secara kritis, objektif, dan sesuai mekanisme hukum, masyarakat diharapkan dapat turut mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan Kota Makassar yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik.









