banner dprd mkassar

MA Kabulkan Permohonan DPRD Gowa, Proses Pemberhentian Bupati Gowa

SUARACELEBES.COM, GOWA — Proses pemberhentian Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang memasuki babak baru setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji pendapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa terkait pemberhentian kepala daerah.

Berdasarkan informasi perkara pada sistem Info Perkara MA-RI, perkara tersebut tercatat dengan nomor registrasi 1 P/UP/2026. Perkara masuk dalam jenis perkara Tata Usaha Negara (TUN) dengan klasifikasi uji pendapat.

Dalam dokumen tersebut, DPRD Kabupaten Gowa tercatat sebagai pemohon, sedangkan Bupati Kabupaten Gowa sebagai termohon. Perkara diregistrasi pada 21 Agustus 2026.

Majelis hakim yang menangani perkara tersebut diketuai Dr. H. Irfan Fachruddin, S.H., CN., dengan anggota majelis Dr. Hj. Lulik Tri Cahyaningrum, S.H., M.H. dan Prof. Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H. Sementara panitera pengganti tercatat Hery Abduh Sasmita, S.H., M.H.

Dalam informasi perkara MA, tercatat tanggal putus pada Kamis, 1 Oktober 2026. Pada bagian amar putusan disebutkan, “Kabul permohonan menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum.”

Putusan tersebut menjadi perkembangan penting dalam proses yang sebelumnya diawali dengan penggunaan hak angket dan hak menyatakan pendapat DPRD Gowa terhadap Bupati Husniah Talenrang.

Sebelumnya, seluruh fraksi DPRD Gowa menyetujui usulan pemberhentian Husniah dalam rapat paripurna pada Agustus 2026. Dokumen pendapat DPRD kemudian diajukan ke MA untuk mendapatkan pengujian sesuai mekanisme hukum.

Dengan adanya putusan MA tersebut, proses pemberhentian Bupati Gowa kini memasuki tahapan lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, putusan MA tersebut perlu dibaca sesuai amar dan tahapan administratif berikutnya.

PDAM Makassar