banner dprd mkassar
Tak Berkategori  

Forsospolmas: Resuffle Pejabat Akhir Masa Jabatan Walikota Kategori Abuse Of Power

SUARACELEBES.COM, MAKASSAR -Pelantikan pejabat dan mutasi yang dilakukan Walikota Makassar Danny Pomanto diakhir masa jabatannya dinilai sarat dengan kepentingan bahkan tergolong dalam kategori abuse of power atau Penyalahgunaan kekuasaan. Apalagi, mutasi dan pelantikan yang dilakukannya berargumentasi dalam situasi darurat dan ‘menyelamatkan’ seseorang dari masa pensiun.

“Sangat tidak rasional dan melakukan pelanggaran aturan dan regulasi keputusan Walikota Makassar dengan melakukan mutasi dan pelantikan pejabat diakhir masa jabatannya, apalagi hanya dengan alasan darurat. Apanya yang darurat, seolah olah kalau tidak melantik ASN tersebut, negara atau kota Makassar dalam keadaan darurat,” tegas Direktur Eksekutif Forum Pemerhati Masalah Sosial Politik dan Kemasyarakatan (Forsospolmas) Sulsel MS Baso DN.

Lebih jauh dijelaskan dalam Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota pasal 71 dijelaskan, enam bulan sebelum masa jabatannya berakhir, kepala daerah Bupati/walikota dilarang melaksanakan mutasi. Terkecuali ada ijin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), termasuk secara etika pemerintahan seharusnya minta petunjuk dan arahan dari Gubernur Sulsel sebagai wakil pemerintah pusat. Dan persetujuan dari Mendagri pun harus secara tertulis.

“Keputusan walikota Makassar melakukan mutasi dan pelantikan pejabat diakhir masa jabatannya bisa saja dibatalkan oleh penjabat Walikota Makassar kedepan, seperti yang terjadi di salah satu kabupaten di Sulsel beberapa waktu lalu, dimana bupati yang baru membatalkan keputusan bupati sebelumnya yang melakukan mutasi dan pelantikan karena dinilai terjadi pelanggaran aturan dan prosedural. Harusnya Walikota Makassar saat ini fokus saja menjalankan pemerintahan disisa akhir masa jabatannya sekaligus mempersiapkan laporan pertanggungjawaban selama memimpin kota Makassar, bukan malah membuat keputusan strategis yang tidak populis,” tegas Baso.

Seperti diketahui, Walijota Makassar Danny Pomanto melantik, Basri Rahman sebagai Kepala Dinas Kearsipan Kota Makassar, di Baruga Anging Mammiri, Selasa (2/4/1019). Pelantikan tersebut tergolong berbeda dari pelantikan biasa. Pasalnya mantan Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDM) Kota Makassar ini akan memasuki masa pensiun pada tanggal 4 April 2019.“Ini memang spesial dan darurat. Pak Basri ini akan memasuki masa pensiun 4 April nanti. Tidak mungkin kita korbankan seperti itu. Apalagi beliau masuk 3 besar dalam proses lelang jabatan kemarin,” kata Danny mengenai alasannya melantik Basri Rakhman.”Ini bukan persoalan like and dislike pada seseorang tapi apakah keputusan dan kebijakan tersebut sudah sesuai dengan aturan dan perundang-undangan atau tidak. Termasuk apakah tidak mencederai etika pemerintahan dan terkesan abai atas ketidaksetujuan dari Gubernur Sulsel yang menurut kabar tidak setuju Walikota Makassar melakukan mutasi dan pelantikan pejabat diakhir masa jabatannya. Ingat setiap masa ada orangnya dan setiap orang ada masanya. Oleh karena itu buatlah sebuah kebijakan dan keputusan diakhir masa jabatan dengan baik dan benar sehingga hasilnya juga happy ending,” tegas Baso.(*)

PDAM Makassar