banner dprd mkassar

Nataru Selesai, Ini Syarat Perjalanan Terbaru di Indonesia

SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Peringatan Natal 2021 dan tahun baru 2022 (Nataru) telah selesai digelar. Ribuan pemudik dipastikan sudah kembali dan beraktifitas seperti sebelumnya.

Selepas nataru, Satgas Penanganan Covid-19 memperbarui persyaratan bagi pelaku perjalanan dalam negeri.

Dirilis dari cnnindinesia.com, Saat ini persyaratan bepergian bagi pelaku perjalanan domestik kembali mengacu pada Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19, dimana sebelumnya pemerintah menetapkan SE Nomor 24 Tahun 2021 tentang Perjalanan Selama Periode Nataru.

Berdasarkan surat edaran tersebut, pelaku perjalanan orang moda transportasi laut, darat, dan udara perlu menunjukkan kartu vaksinasi serta bukti negatif Covid-19 dari hasil antigen atau PCR.

Untuk daerag Jawa dan Bali, pelaku perjalanan moda udara antar Jawa-Bali wajib menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19 dosis satu, dengan PCR negatif maksimal 3×24 jam, atau menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19 dosis dua, dengan antigen maksimal 1×24 jam.

Sementara untuk di luar Jawa dan Bali,
pelaku perjalanan moda udara daerah non Jawa-Bali diwajibkan menunjukkan kartu vaksin minimal dosis satu dengan hasil negatif Covid-19 baik PCR 3×24 jam atau antigen 1×24 jam

PDAM Makassar