banner dprd mkassar

Kuasa Hukum Andalan Hati Siapkan Bukti Akurat untuk Backup KPU Sulsel Lawan Gugatan Danny-Azhar di MK

pemprov sulsel

PDAM Makassar

SUARACELEBES.COM, MAKASSARKuasa Hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi, (Andalan Hati) Siapkan Bukti Akurat untuk Backup KPU Sulsel Lawan Gugatan Danny-Azhar di MK

Kuasa hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi, yang meraih suara tertinggi dalam Pilgub Sulsel, telah mempersiapkan bukti-bukti akurat untuk mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel dalam menghadapi gugatan yang diajukan oleh Mohammad Ramdhan “Danny” Pomanto dan Azhar Arsyad di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasangan yang dikenal dengan tagline “Andalan Hati” ini, meskipun tidak langsung tergugat dalam perkara tersebut, menjadi pihak terkait karena mereka memperoleh suara terbanyak dengan total 3.014.255 suara. Gugatan yang diajukan oleh Danny-Azhar menginginkan MK untuk mendiskualifikasi pasangan Andi Sudirman-Fatmawati dari hasil Pemilihan Gubernur Sulsel.

Kuasa hukum Andalan Hati, Murlianto, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan sebagai Pihak Terkait, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 2 Tahun 2024. Mereka siap memberikan jawaban dan bukti yang kuat di sidang MK untuk melemahkan permohonan yang diajukan oleh kubu Danny-Azhar.

“Kami akan tampilkan bukti-bukti yang akurat dalam persidangan. Bukti ini akan memperkuat posisi kami dan melemahkan klaim yang diajukan oleh Danny Pomanto dan Azhar Arsyad,” kata Murlianto di Jakarta, Jumat (3/1/2025).

Gugatan ini menjadikan KPU Sulsel sebagai pihak termohon, sementara MK akan menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan dalam waktu paling cepat empat hari kerja setelah permohonan resmi dicatat dalam e-BRPK.

Meskipun gugatan ini menyangkut hasil Pemilihan Gubernur Sulsel antara pihak KPU Sulsel dengan pasangan Danny-Azhar, pasangan Andi Sudirman dan Fatmawati yang memperoleh suara terbanyak tetap menyiapkan tim kuasa hukum sebagai pihak terkait dalam sengketa tersebut.

Pemkot Makassar

PDAM Makassar

Call Center PU