banner dprd mkassar
HUKUM  

Ketua DPRD Sulbar Beserta Wakilnya Jadi Tersangka Korupsi Dana APBD 2016

SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel akhirnya menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Penyimpangan APBD 2016, masing-masing Ketua DPRD Sulbar, Andi Mapangara, beserta tiga orang Wakil Ketua, Munandar Wijaya, Hamzah Hapati Hasan, dan H. Harun.

Ekspose penetapan tersangka dilakukan tim penyidik bersama Kepala Kejati Sulselbar, Jan S Marinka dan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus ) Kejati Sulsel , Tugas Utoto sejak siang tadi di kantor Kejati Sulsel, Rabu, (04/10/2017)

Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Salahuddin dalam press conferencenya memaparkan bahwa penetapan keempat tersangka ini dilakukan setelah melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap sejumlah saksi-saksi.

“Keempat ternsangka merupakan unsur pimpinan DPRD yang dianggap bertanggung jawab terhadap penyimpangan dalam proses penyusunan APBD provinsi Sulbar tahun 2016,” ujar Salahuddin.

Keempat tersangka yang merupakan unsur pimpinan DPRD Propinsi Sulawesi Barat ini diduga melakukan penyimpangan dengan cara menyepakati besaran nilai pokok pikiran tahun anggaran 2016, dengan nilai total mencapai 360 Milyar rupiah.

Anggaran sebesar 360 Milyar tersebut kemudian diduga dibagikan kepada 45 orang Anggota DPRD Sulbar berupa kegiatan dana aspirasi yang menghabiskan dana mencapai 80 Milyar rupiah.

Bentuk pelanggaran melawan hukum lainnya yang dilakukan oleh para tersangka juga berupa dengan sengaja memasukkan pokok pikiran seolah-olah sebagai aspirasi masyarkat tanpa melalui prosedur yang telah diatur dalam Permendagri no 52 tahun 2016.

Perbuatan tersebut dinilai melanggar pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

PDAM Makassar