SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Penyuntikan vaksin Covid-19 dosis ketiga atau Booster rencananya akan dimulai pada tanggal 12 Januari mendatang setelah mendapat persetujuan dari Presin RI Jowo Widodo.
Meski begitu, namun masih banyak masyarakat yang bingung lantaran vaksin ketiga ini diwajibkan atau tidak?
Dirilis dari kompas.com, Juru Bicara Vaksinasi dari Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmizi menjelaskan bahwa vaksin booster bersifat pilihan. “ (Vaksin booster sifatnya) Pilihan,” ujarnya dikutip dari kompas.com, Rabu (5/1/2021).
Pilihan tersebut pun bisa diambil masyarakat, bagi yang menginginkan penggunaan vaksin booster dapat menggunakannya, begitupun sebaliknya yang tidak ingin tidak diwajibkan.
Untuk tahap awal akan diberikan kepada 244 daerah yang saat ini sudah siap. Jenis vaksin yang digunakan pun berasal dari semua platform yang ada.
Masyarakat dihimbau agar tidak perlu khawatir seandainya vaksin booster yang digunakan berbeda jenis dengan vaksin yang dipakai pada penyuntikan dosis satu dan dua.
Syarat penerima vaksin booster pun untuk tahap awal yakni penduduk usia 18 tahun ke atas yang telah mendapatkan suntikan vaksin dosis kedua minimal 6 bulan dan tinggal di kabupaten atau kota yang telah mencatatkan capaian vaksinasi dosis pertama 70 persen dan 60 persen untuk dosis kedua.
Vaksin booster sendiri diprioritaskan untuk kalangan lansia, utamanya yang memiliki komorbid maupun penyakit bawaan.
Sebelumnya, vaksin booster direkomendasikan ahli untuk mempertahankan tingkat perlindungan terhadap infeksi virus corona meskipun vaksinasi lengkap dinilai masih bisa mencegah keparahan penyakit dengan baik.
Vaksinasi berfungsi membuat antibodi penawar dapat menghalangi virus corona menginfeksi tubuh. Namun, beberapa penelitian menyebutkan antibodi bisa berkurang seiring berjalannya waktu sehingga booster menjadi diperlukan.









