banner dprd mkassar

Hore, Bendera Indonesia Bisa Kembali Berkibar di Event Olahraga Internasional

Ilustrasi bendera Indonesia berkibar di ajang internasional (inilah.com)
pemprov sulsel

PDAM Makassar

SUARACELEBES.COM, JAKARTA – Sanksi dari Badan Anti Doping Dunia (WADA) kepada Indonesia akhirnya dicabut. Bendera Merah Putih pun kini bisa kembali berkibar dalam event-event olahraga internasional.

Menyikapi hal tersebut, Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani bersyukur atas pencabutan sanksi, menurutnya pencabutan sanksi ini sangat melegakan, khususnya para atlet nasional yang sedang mempersiapkan diri bertanding pada sejumlah ajang internasional yang akan datang.

“Saya memberikan apresiasi atas upaya tim Indonesia yang berhasil menghapus sanksi dari WADA. Maka pengalaman ini harus bisa dijadikan pelajaran penting supaya ke depan tidak terulang lagi,” ujar Puan dalam keterangan persnya dikutip dari dpr.go.id.

Sebelumnya, sanksi dari WADA diberikan pada September 2021 akibat Lembaga Anti-Doping Indonesia (LADI) dianggap tidak patuh dalam menerapkan program pengujian doping. Akibatnya Indonesia tak bisa mengibarkan Bendera Merah Putih dalam event-event internasional meskipun keluar sebagai juara.

Sebagai contoh, dalam ajang Thomas Cup lalu, Bendera Merah Putih tidak bisa dikibarkan walaupun tim Indonesia keluar sebagai pemenang. Belum lagi hukuman dari WADA selama satu tahun juga dapat mengancam Indonesia tidak bisa menjadi tuan rumah event olahraga internasional.

Puan pun mengapresiasi gerak cepat dari Pemerintah bersama pihak-pihak terkait hingga akhirnya Indonesia tidak harus menjalani hukuman selama satu tahun.

“Kita merasakan betapa kecewanya saat tim Indonesia menang di ajang dunia seperti Thomas Cup kemarin, tapi Bendera Merah Putih yang menjadi kebanggaan kita tidak bisa berkibar di podium,” sebut Puan.

Puan pun berpesan kepada LADI agar tidak lagi lalai untuk mengikuti aturan-aturan yang diharuskan, khususnya yang terkait dengan kebijakan internasional.

 

Pemkot Makassar

PDAM Makassar

Call Center PU