SUARACELEBES.COM, JAKARTA – Pemerintah akhirnya mengizinkan para penonton kompetisi olahraga untuk hadir langsung di stadion setelah larangan berlangsung hampur dua tahun lamanya akibat pandemi Covid-19.
Meski begitu, namun pemerintha tetap mengeluarkan syarat bagi daerah yang boleh mengizinkan penontonnya menyaksikan langsung klub atau perwakilan daerahnya tampil di stadion.
Adapun syaratnya yakni hanya wilayah yang dalam kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-3 boleh diizinkan untuk menonton langsung pertandingan.
Selain itu, dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2022 tentang PPKM Jawa Bali, penonton yang hadir wajib sudah mendapatkan vaksin booster atau vaksin lengkap dan menunjukkan hasil negatif Covid tes antigen pada hari pertandingan.
“Seluruh penonton yang hadir langsung di stadion wajib sudah divaksinasi booster atau vaksinasi lengkap dan hasil negatif antigen pada hari pertandingan,” dikutip dalam Inmendagri.
Dilansir dari CNNibdonesia.com, pemerintah juga mengatur kapasitas penonton di setiap wilayah kategori PPKM. Untuk wilayah yang menerapkan PPKM level 3, penonton yang hadir di stadion hanya boleh 50 persen dari kapasitas.
Kemudian, pada wilayah PPKM Level 2, jumlah penonton yang hadir maksimal 75 persen dan untuk wilayah yang menerapkan PPKM Level 1, kapasitas penonton bisa mencapai 100 persen.
Seluruh pemain, ofisial, kru media, staf pendukung, dan penonton juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada tempat pelaksanaan kompetisi dan latihan.










