banner dprd mkassar
Sidrap  

Pemkab Sidrap Mulai Cairkan Gaji ke-13 ASN, Total Anggaran Capai Rp28 Miliar

SUARACELEBES.COM, SIDRAP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidenreng Rappang (Sidrap) resmi menyalurkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintahannya mulai Jumat (5/6/2026).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sidrap, Sunandar Priyoatmojo, memastikan pencairan gaji ke-13 telah mulai diproses dan masuk ke rekening para penerima.

“Hari ini, Jumat, 5 Juni 2026, gaji ke-13 cair,” kata Sunandar.

Ia menjelaskan, penerima gaji ke-13 meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidrap.

Untuk pembayaran gaji ke-13 tahun ini, Pemkab Sidrap mengalokasikan anggaran sekitar Rp28 miliar.

Penyaluran tersebut menjadi bagian dari komitmen Bupati Sidrap, Syaharuddin Alrif, dalam memastikan seluruh hak ASN dipenuhi secara tepat waktu sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian dan kinerja aparatur pemerintah.

Melalui pencairan gaji ke-13, Pemerintah Kabupaten Sidrap berharap dapat meningkatkan motivasi kerja ASN sehingga pelayanan kepada masyarakat semakin optimal.

Selain sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja aparatur, pemberian gaji ke-13 juga diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat dan membantu para ASN memenuhi berbagai kebutuhan, terutama menjelang tahun ajaran baru.

Program pembayaran gaji ke-13 merupakan kebijakan rutin pemerintah yang setiap tahun dinantikan para ASN sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan pegawai sekaligus mendukung perputaran ekonomi di daerah.

PDAM Makassar