SUARACELEBES.COM, MAROS – Menjelang diberlakukannya kewajiban sertifikasi halal secara penuh pada 17 Oktober 2026, Halal Center Universitas Bosowa bersama Fakultas Hukum Universitas Bosowa terus mengintensifkan edukasi kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Komitmen tersebut diwujudkan melalui Penyuluhan Hukum dan Bimbingan Teknis Pengurusan Sertifikasi Halal bagi UMKM yang diselenggarakan pada 1 Agustus 2026 bekerja sama dengan Koperasi Indonesia Bahagia Pesantren Gratis Tahfidz Qur’an wa al-Hadits, Kabupaten Maros.
Kegiatan ini menjadi bagian dari peran aktif Universitas Bosowa dalam mendukung implementasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yang akan berlaku secara mandatory bagi produk yang diperdagangkan di Indonesia.
Selain memberikan pemahaman mengenai aspek hukum, kegiatan ini juga membekali pelaku UMKM dengan pengetahuan praktis mengenai tata cara, prosedur, hingga persyaratan pengurusan sertifikat halal.
Ketua Halal Center Universitas Bosowa, Dr. KH. Waspada Santing, M.Sos.I., M.H.I., menjelaskan bahwa sertifikasi halal saat ini bukan lagi sekadar kebutuhan administratif, tetapi telah menjadi bagian dari perlindungan konsumen sekaligus peningkatan daya saing produk UMKM.
“Kewajiban sertifikat halal merupakan amanat undang-undang yang harus dipahami bersama. Karena itu, Halal Center Universitas Bosowa hadir tidak hanya memberikan sosialisasi, tetapi juga mendampingi pelaku UMKM agar memahami prosedur pengurusan sertifikasi halal hingga mampu memenuhi seluruh persyaratan sebelum kebijakan mandatory diberlakukan pada 17 Oktober 2026,” jelasnya.
Dalam penyuluhan tersebut, Dr. Waspada Santing menyampaikan sejumlah materi penting, di antaranya konsep halal lifestyle berdasarkan syariat Islam, kewajiban sertifikasi halal berdasarkan Undang-Undang Jaminan Produk Halal, konsekuensi hukum bagi pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban sertifikasi halal, serta hubungan antara gaya hidup halal dengan perilaku konsumsi masyarakat yang semakin kritis terhadap keamanan dan kehalalan produk.
Menurutnya, penerapan halal lifestyle tidak hanya berkaitan dengan aspek ibadah, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menghadirkan produk yang aman, berkualitas, dan memberikan kepastian hukum bagi konsumen.
“Halal lifestyle hari ini telah menjadi bagian dari kebutuhan masyarakat modern. Sertifikat halal bukan hanya bentuk kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga menjadi jaminan kualitas yang meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk UMKM,” tambahnya.
Selama kegiatan berlangsung, peserta juga memperoleh bimbingan teknis mengenai mekanisme pengurusan sertifikat halal, mulai dari persiapan dokumen, tahapan pendaftaran, pemenuhan persyaratan, hingga proses pendampingan yang dapat diakses melalui Halal Center Universitas Bosowa.
Dalam sesi diskusi, terungkap bahwa sebagian besar pelaku UMKM masih menghadapi kendala berupa kurangnya pemahaman mengenai prosedur, persyaratan, dan mekanisme pengurusan sertifikasi halal. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan Halal Center Universitas Bosowa secara konsisten melakukan edukasi dan pendampingan kepada masyarakat.
Kolaborasi antara Halal Center Universitas Bosowa, Fakultas Hukum Universitas Bosowa, dan Koperasi Indonesia Bahagia Pesantren Gratis Tahfidz Qur’an wa al-Hadits Maros menjadi bentuk sinergi antara perguruan tinggi dan masyarakat dalam memperkuat literasi hukum sekaligus mendukung kesiapan UMKM menghadapi implementasi regulasi nasional mengenai jaminan produk halal.
Dr. Waspada Santing berharap kegiatan serupa dapat terus diperluas agar semakin banyak pelaku usaha memahami pentingnya sertifikasi halal sejak dini.
“Harapan kami, semakin banyak UMKM yang berhasil memperoleh sertifikat halal sebelum 17 Oktober 2026. Dengan begitu, para pelaku usaha tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga meningkatkan daya saing produknya, memperluas akses pasar, serta memberikan perlindungan yang lebih baik kepada konsumen,” tutupnya.
Melalui penyuluhan hukum dan bimbingan teknis ini, Universitas Bosowa kembali menegaskan komitmennya sebagai perguruan tinggi yang aktif menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi melalui edukasi, pendampingan, dan pengabdian kepada masyarakat.
Kehadiran Halal Center Universitas Bosowa diharapkan mampu menjadi pusat edukasi dan pendampingan halal yang mendorong lahirnya semakin banyak UMKM tersertifikasi, sekaligus memperkuat ekosistem produk halal yang berdaya saing di Sulawesi Selatan dan Indonesia.









