SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Sebanyak 14 negara di dunia kini dilarang memasuki wilayah Indonesia untuk sementara.
Kebijakan tersebut dilakukan setelah Pemerintah Indonesia memperbaharui daftar negara yang sementara ini dilarang memasuki area Indonesia.
Larangan melalui Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 yang diteken oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada 4 Januari 2021 lalu ditetapkan guna mengantisipasi transmisi atau penularan kasus varian SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau varian Omicron.
Ke 14 negara tersebut yakni :
1. Afrika Selatan
2. Angola
3. Norwegia
4. Zimbabwe
5. Botswana
6. Zambia
7. Prancis
8. Malawi
9. Lesotho
10. Namibia
11. Eswatini
12. Mozambique
13. Inggris
14. Denmark
Pelarangan ini sendiri menyasar WNA asal ke 14 negara tersebut, kemudian WNA yang secara langsung maupun transit di 14 negara yang dilarang, dan WNA yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 hari dari 14 negara atau wilayah tersebut.
Dirilis dari cnnindonesia.com, kendati demikian, Warga Negara Indonesia (WNI) dari 14 negara tersebut masih diberikan kesempatan memasuki Indonesia dengan syarat menunjukkan hasil negatif RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam, serta wajib melanjutkan karantina terpusat selama 10 hari.
Sementara bagi pelaku perjalanan selain 14 negara tersebut wajib melakukan karantina selama 7 x 24 jam.









