SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar telah merampungkan proses verifikasi administrasi (vermin) tahap kedua bakal calon legislatif (bacaleg) sejak tiga hari lalu.
Hari ini, Minggu (6/7/2023) KPU Makassar resmi menyerahkan hasil verifikasi administrasi (Vermin) perbaikan kepada partai politik.
Secara umum, KPU Makassar mengindentifikasi bacaleg dengan dua kategori, yakni Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan Memenuhi Syarat (MS), dimana pada vermin ini, kedua kategori tersebut telah diinventarisasi.
Selain kategori TMS dan MS, KPU juga mengidentifikasi bacaleg yang terdaftar di dua partai atau ganda eksternal dan satu anggota parpol di dua kecamatan yang berbeda atau ganda internal.
Selanjutnya, tahapan pencalonan bacaleg memasuki fase pencermatan perencanaan DCS, mulai tanggal 7 hingga 11 Agustus 2023.
Pada fase ini, parpol masih dimungkinkan untuk memperbaiki dokumen bacaleg yang TMS untuk diajukan kembali, atau digantikan oleh bacaleg lain.
Berikut rincian hasil vermin perbaikan 17 partai politik yang mengajukan bacaleg untuk DPRD Kota Makassar.
1. PKB
MS: 50
TMS: 0
2. Partai Gerindra
MS: 50
TMS: 0
3. PDI Perjuangan
MS: 48
TMS: 2
4. Partai Golkar
MS: 50
TMS: 0
5. Partai Nasdem
MS: 50
TMS: 0
6. Partai Buruh
MS: 27
TMS: 17
7. Partai Gelora
MS: 50
TMS: 0
8. PKS
MS: 50
TMS: 0
9. PKN
MS: 6
TMS: 29
10. Partai Hanura
MS: 43
TMS: 7
11. PAN
MS: 50
TMS: 0
12. PBB
MS: 25
TMS: 12
13. Partai Demokrat
MS: 50
TMS: 0
14. PSI
MS: 46
TMS: 4
15. Partai Perindo
MS: 48
TMS: 2
16. PPP
MS: 50
TMS: 0
24. Partai Ummat
MS: 50
TMS: 0