banner dprd mkassar
HUKUM  

Jaksa Ajukan Kasasi, Eks Sekda Sinjai Belum Bebas

MAKASSAR – Nasib mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sinjai, Taiyeb A. Mappasere ternyata masih menggantung. Pasalnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai melakukan perlawanan atas vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar.

Berdasarkan amar putusan Majelis Hakim pada 17 oktober lalu, Tayyeb seharusnya terbebas dari segala tuntutan jaksa.

JPU, Bonar Satrio Wicaksono mengatakan pihaknya telah melakukan langkah hukum lanjutan yaitu kasasi ke Mahkamah Agung (MA). “Kita sudah ajukan kasasi secara resmi ke MA melalui Pengadilan Tipikor Makassar,” kata Bonar yang dikonfirmasi melalui telepon

Menurutnya, alasan mengajukan kasasi bukan hanya tidak puas dengan putusan Pengadilan Tipikor Makassar tetapi juga lantaran jaksa yakin bahwa terpidana bersalah melakukan tindak pidana korupsi, menyalahgunakan kewenangan.

Sementara itu, dikonfirmasi secara terpisah, Juru Bicara Pengadilan Tipikor Makassar, Safri membenarkan bahwa pihak jaksa telah mengajukan kasasi.

‘Iyah sudah menyatakan kasasi. Saya lupa kapan pastinya tetapi yang jelas tidak lewat dari batas pengajuan kasasi yakni 14 hari setelah putusan dibacakan,” jelas Safri.

Tayyeb merupakan terpidana korupsi pembayaran gaji PNS di Kabupaten Sinjai yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.3 miliar. Taiyeb sebelumnya divonis tidak bersalah dan dibebaskan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar yang diketuai Bonar Harianja.

Pertimbangan majelis memutus bebas terdakwa didasari beberapa hal diantaranya, terdakwa tidak dianggap sebagai atasan langsung ke 10 PNS terpidana korupsi yang masih menerima dari negara. Yakni masing-masing, Kadis Tenaga Kerja, Sosial dan Transmigrasi, Ahmad Suhaemi, dipidana empat tahun penjara sejak 10 Juni 2016, dan tetap menerima gaji sebesar Rp62 juta.

PDAM Makassar