banner dprd mkassar

“SADAP SEDAP”: SETENGAH HATI DALAM PENEGAKAN HUKUM?

Sulaiman Syamsuddin (Advokat Makassar)

Oleh : Sulaiman Syamsuddin (Advokat)

SUARACELEBES.COM, MAKASSAR  Hari-hari belakangan ini, publik disuguhkan sekaligus dihebohkan oleh pemberitaan mengenai dugaan penyadapan terhadap sejumlah pihak, termasuk Presiden Republik Indonesia dan beberapa pejabat negara. Sebuah perkara yang pada akhirnya menghadirkan situasi ngeri-ngeri sedap dalam penegakan hukum kita.

Terus terang, saya cukup penasaran dengan konstruksi hukum dan penerapan pasal yang digunakan oleh penyidik kepolisian dalam perkara ini. Dari konferensi pers Menko Kumham Imipas maupun Kabareskrim Polri, disampaikan bahwa para tersangka diduga melanggar Pasal 258, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang ITE.

Pertanyaannya, apakah penerapan pasal-pasal tersebut sudah mencerminkan keseriusan negara dalam melihat persoalan ini?

Mari kita telisik lebih jauh.

Pasal 258 KUHP mengatur tindak pidana penyadapan secara melawan hukum, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. Sementara itu, Pasal 332 ayat (1) dan ayat (2) mengatur akses ilegal terhadap komputer atau sistem elektronik, dengan ancaman pidana penjara masing-masing paling lama 6 dan 7 tahun atau denda kategori V.

Adapun Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE mengatur perbuatan mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik secara melawan hukum, dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Dari konstruksi ancaman pidana tersebut, muncul pertanyaan yang menarik untuk didiskusikan secara hukum.

Apabila pasal-pasal tersebut diterapkan dalam proses persidangan, bagaimana konsekuensi pemidanaannya? Apakah pidana denda dapat menjadi alternatif terhadap pidana penjara? Dan bagaimana hakim nantinya mempertimbangkan berat ringannya perbuatan, tujuan, akibat, serta kepentingan hukum yang dilanggar?

Perlu dipahami bahwa pidana alternatif bukan berarti terdakwa secara sepihak dapat menentukan sendiri untuk membayar denda dan menghindari pidana penjara. Penjatuhan pidana tetap merupakan kewenangan hakim berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Namun, persoalan yang lebih mendasar bukan semata-mata soal berat atau ringannya ancaman pidana. Persoalannya adalah bagaimana kita menempatkan perbuatan tersebut dalam konteks kepentingan hukum yang dilanggar.

Ibarat seseorang yang sedang menjalin hubungan, kemudian salah satu pihak diam-diam menyadap atau mengakses komunikasi pribadi pasangannya tanpa hak, tentu terdapat persoalan hukum yang harus dipertanggungjawabkan.

Akan tetapi, ketika dugaan penyadapan tersebut menyasar Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, media, hingga berbagai elemen masyarakat, persoalannya tidak lagi sekadar menyangkut pelanggaran privasi individual. Ada dimensi lain yang patut dikaji, yaitu keamanan komunikasi, perlindungan informasi, integritas kelembagaan, serta kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Apakah negara sudah cukup hadir dengan hanya menempatkan perkara ini sebagai tindak pidana penyadapan dan akses ilegal?

Di sinilah saya melihat perlunya kehati-hatian sekaligus keberanian penyidik dalam membangun konstruksi hukum. Bukan berarti setiap penyadapan terhadap Presiden otomatis merupakan tindak pidana makar. Makar memiliki unsur dan pembuktian tersendiri yang tidak boleh dipaksakan.

Namun, apabila dalam proses penyidikan ditemukan fakta dan bukti yang menunjukkan adanya maksud serta tindakan yang memenuhi unsur tindak pidana terhadap keamanan negara, tentu penyidik harus berani mendalami dan mempertimbangkan penerapan ketentuan yang relevan.

Jangan sampai penegakan hukum berhenti pada pembuktian perbuatan teknis, sementara tujuan, motif, jaringan, dan kemungkinan adanya kepentingan yang lebih besar justru tidak pernah diungkap secara tuntas.

Sebab, dalam perkara seperti ini, yang perlu dijawab bukan hanya siapa yang menyadap dan bagaimana cara menyadapnya, tetapi juga untuk kepentingan apa, atas perintah siapa, dan apa tujuan sesungguhnya di balik tindakan tersebut.

Pada akhirnya, saya berharap penyidik yang menangani perkara ini benar-benar cermat, objektif, dan profesional dalam menentukan konstruksi hukum. Jangan sampai penerapan pasal justru menimbulkan kesan bahwa penegakan hukum dilakukan setengah hati.

Lebih dari itu, perkara ini semestinya menjadi momentum untuk melakukan evaluasi dan pembenahan internal di lingkungan kepolisian. Jika benar terdapat penyalahgunaan kewenangan, maka siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban tanpa memandang pangkat, jabatan, maupun kedekatan dengan kekuasaan.

Sebab, loyalitas kepada institusi tidak boleh dimaknai sebagai pembenaran atas tindakan yang melanggar hukum. Begitu pula kewenangan tidak boleh berubah menjadi alat untuk mengintimidasi, mengawasi, atau membungkam pihak lain di luar koridor hukum.

Penegakan hukum tidak boleh tajam hanya kepada mereka yang lemah, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan mereka yang memiliki kekuasaan.

Semoga perkara ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua, sekaligus momentum untuk memperbaiki tata kelola penegakan hukum, memperkuat integritas institusi, serta membawa bangsa dan negara ke arah yang lebih baik.

TSK LSP KSP

Catatan kecil: Loyalitas tanpa integritas bisa menjadi ancaman. Dan kekuasaan tanpa batas hukum adalah awal dari penyalahgunaan kewenangan.

PDAM Makassar