banner dprd mkassar

JK: Pembagian Bansos oleh Jokowi Melanggar Aturan!

pemprov sulsel

PDAM Makassar

SUARACELEBES.COM, JAKARTA – Wapres RI ke 10 dan 12 Jusuf Kalla mengkritik Bansos yang dilakukan pemerintahan Jokowi. Menurutnya apa yang dilakukan oleh pemerintahan Jokowi yang membagikan Bansos di tempat umum merupakan hal yang melanggar aturan. Karena pada dasarnya Bansos harus diberikan kepada Masyarakat yang berhak berdasarkan pendataan bukan secara random di jalan atau pun di pasar-pasar.

“Memberikan Bansos dalam keadaan rakyat susah itu benar, tapi caranya harus benar jangan dikasi di pinggir jalan, di pasar  dan tempat umum. Aturan yang benar Bansos diberikan sesuai nama alamat yang terdata, untuk itu Bansos yang bagikan adalah kepala sesa atau camat, kalau yang dilakukan selama ini belum tentu yang menerima itu orang yang butuh,” ungkap JK.

Selain mengkritik terkait metodenya JK juga menganggap timing pemberian sebelum pemilu sangat penuh muatan politis.

Termasuk timingnya juga harus yang benar kenapa harus dipaksakan sebelum tanggal 14 (Februari 2024) kenapa tidak tanggal 20 (Februari 2024) saja,”ujar JK.

GNB merupakan gerakan yang dimotori oleh tokoh bangsa yang bertujuan mengawal Pemilu agar berlangsung dengan bersih dengan fair transparan dan jujur serta bebas dari berbagai kecurangan dan tekanan sehingga kemudian menghasilkan hasil pemilu yang berkualitas dan bermartabat yang menjadi modal untuk kelangsungan pembangunan Indonesia ke depan.

Ada pun tokoh-tokoh GNB yang hadir di kediaman JK diantaranya yakni istri presiden keempat RI KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Sinta Nuriyah Abdurrahman beserta putrinya Alissa Qotrunnada Munawaroh Wahid.

Kemudian Uskup Agung Jakarta Kardinal Mgr Ignatius Suharyo, Ketua Umum Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI) Pendeta Gomar Gultom, mantan dubes Makarim Wibisono, dan rektor Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) Komarudin Hidayat.

Pemkot Makassar

PDAM Makassar

Call Center PU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *