SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Salah satu elemen penting yang menjadi unsur krusial dalam penyelenggaraan pemilu adalah Kelompok Penyelenggara di tingkat kecamatan (PPK) sesuai peraturan KPU.
PPK bertugas di Tingkat kecamatan tujuan utamanya melakukan rekapitulasi suara dari setiap kelurahan yang telah melaksanakan hitungan suara tingkat TPS.
Mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten/kota untuk melaksanakan pemilu di tingkat kecamatan.
Dalam melaksanakan tugasnya terkait penyelenggaraan pemilu, PPK mempunyai sejumlah wewenang.
Wewenang PPK dalam penyelenggaraan Pemilu, yakni:
* Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
* Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
* Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Terlepas dari itu tugas PPK lebih berat dari tugas KPPS karna rentan waktu bekerja lebih dari seminggu, mereka rela mengorbankan waktu untuk mengawal setiap suara yang masuk dari hasil rekap kelurahan.
Menanggapi hal tersebut ketua BEM Sospol UIT Khairil Fajri mengapresiasi kerja keras KPPS.
“Pemilihan Umum 2024 ini adalah rangkaian panjang proses demokrasi, banyak pihak yang berbuat untuk bangsa dan negara, pemilihan umum 2024 ini melibatkan PPK, olehnya kami selaku mahasiswa fakultas ilmu sosial dan politik Universitas Indonesia Timur merasa perlu memberikan apresiasi atas kerja tuntas dari penyelenggara pemilu hingga berjalan dengan baik seperti sekarang,” ungkap Khairil Fajri.
Diketahui bahwa sampai saat ini masih ada beberapa kecamatan di tingkat kabupaten kota masih fokus dalam melaksanakan tugasnya yang belum rampung dimana tingkat kesulitan berbeda beda tiap daerah.