banner dprd mkassar

Vibe Baru Hukum! RMS Kemas Sosialisasi UU KUHAP No. 20/2025 dengan Musik dan Dialog Interaktif di Pinrang

SUARACELEBES.COM, PINRANG – Rumah Aspirasi RMS mendadak berubah suasana menjadi panggung edukasi yang kekinian pada Sabtu, 7 Maret 2026. Anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem, Bapak Rusdi Masse Mappasessu (RMS), menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP) yang dikemas khusus untuk menarik minat generasi muda dan RMS Community di Kabupaten Pinrang.

Berbeda dengan sosialisasi hukum pada umumnya, acara ini memadukan live music, suasana santai, dan dialog interaktif dua arah. RMS ingin memastikan bahwa substansi perubahan besar dalam hukum acara pidana Indonesia dapat dipahami oleh anak muda tanpa kesan kaku atau membosankan.

Dalam pemaparannya, Bapak Rusdi Masse menjelaskan bahwa UU KUHAP yang baru membawa paradigma Keadilan Restoratif (Restorative Justice). “Hukum kita sekarang bukan lagi soal balas dendam atau sekadar memenjarakan orang, tapi tentang bagaimana memulihkan keadaan dan memberikan keadilan yang setara bagi semua, termasuk melalui sistem digital yang transparan,” tegas RMS di hadapan ratusan pemuda.

Sesi tanya jawab menjadi bagian paling hidup dalam acara ini. Pak Rahman, salah satu peserta, melontarkan kritik mengenai kekhawatiran adanya “hak istimewa” bagi aparat penegak hukum. Menanggapi hal itu, RMS menegaskan bahwa UU No. 20/2025 justru memperketat pengawasan terhadap penyidik dan menjamin prinsip equality before the law melalui sistem pengawasan digital terpadu.

Tak ketinggalan, Ibu Rosita dari perwakilan tokoh perempuan bertanya mengenai jaminan agar hukum tidak lagi “tajam ke bawah dan tumpul ke atas.” RMS menjawab dengan lugas bahwa melalui Restorative Justice, perkara-perkara kecil dapat diselesaikan dengan perdamaian yang manusiawi, dan Rumah Aspirasi RMS siap menjadi kanal bagi warga yang merasa hak hukumnya terabaikan.

Acara ditutup dengan sesi ramah tamah dan jamming musik bersama, mempertegas pesan bahwa memahami hukum adalah bagian dari gaya hidup anak muda yang cerdas dan sadar akan hak-haknya sebagai warga negara. Sosialisasi ini diharapkan mampu melahirkan generasi muda Pinrang yang taat hukum namun tetap kritis dalam mengawal keadilan di Sulawesi Selatan.

PDAM Makassar