SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Virus Corona covid19 tidak hanya merenggut jiwa manusia, namun kini sudah menjalar dan berdampak kepada ekonomi dan stabilitas keamanan. Corona dalam waktu singkat telah meluluhlantakkan kehidupan anak manusia. Satu yang kini membuat resah adalah gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) terjadi di berbagai daerah. Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) per 7 April 2020, sebanyak 1,2 juta orang terpaksa dirumahkan.
Perlu kepiawaian menghadapi situasi pandemi yang belum tahu kapan meredanya. Bagaimana cara menekan angka pengangguran, kemiskinan sehingga anak-anak bangsa bisa bertahan hidup dan tidak berbuat nekat menjadi penjarah.
Semua tercurah untuk bisa bertahan hidup. Bantuan sosial digerakkan agar situasi pandemi tidak berpindah ke resesi ekonomi dan keamanan. Semua itu dilakukan oleh pemerintah dalam upaya penanganan penyebaran virus corona covid19, termasuk di wilayah Sulawesi Selatan.
Direktur Eksekutif Forum Pemerhati Sosial Kemasyarakatan (Forsospolmas) Sulsel, MS Baso DN menegaskan, hanya orang orang irasional dan gagal berpikir yang menilai Gubernur sengaja ingin menggagalkan penanganan penyebaran virus corona covid19 di wilayah Sulawesi Selatan, khususnya di Kota Makassar, hanya karena mengajak para aparat pemerintahan, penegak aturan, untuk lebih mengedepankan pendekatan persuasif, lebih bijak dan lebih humanis dalam penegakan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).”Penanganan penyebaran virus corona covid19 adalah kerja kerja kemanusiaan, sehingga sikap dan tindakan yang harus dikedepankan harus memanusiakan manusia dengan cara cara manusiawi, bukan dengan cara refresif apalagi melakukan pemukulan,” tegas Baso DN
Menurut Baso, Pembatasan Sosial Berskala Besar akan berdampak pada pembatasan ruang gerak semua masyarakat di wilayah tersebut, sehingga penanggulangan COVID-19 dalam situasi kedaruratan kesehatan masyarakat dapat berjalan efektif. Dalam menjalankan respons kedaruratan kesehatan masyarakat melalui pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar tersebut tetap mengedepankan keselamatan dan kepentingan masyarakat baik di tingkat nasional maupun daerah.
” Permenkes 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19. Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9). Penerapan PSBB bukan berarti sama sekali tidak boleh ada aktivitas dan kegiatan ekonomi yang berjalan. Ini bukan Lockdown, tapi pembatasan saja, jadi sektor ekonomi lain bisa saja beroperasi dengan catatan protokol penanganan covid19 dilaksanakan, seperti physical distancing dan menggunakan masker,” jelas Baso DN.
Oleh karena itu, menurutnya sangat disayangkan jika ada pihak yang menilai bupati, walikota hingga gubernur ingin menggagalkan penanganan penyebaran virus corona covid19, hanya karena adanya himbauan kepada aparatnya untuk lebih mengedepankan cara cara manusiawi dalam penanganan covid19 dilapangan.
“Sebenarnya pihak yang memberikan penilaian seperti itu, bisa mendapat kecaman dari masyarakat, bahkan bisa dianggap menghalang halangi tugas dari tim gugus tugas penanganan penyebaran virus corona covid19. Jika ada pasal yang bisa menjeratnya sebaiknya tim gugus tugas membawa persoalan tersebut ke ranah hukum. Apa bedanya perlakuan yang diterima warga masyarakat yang tidak patuh dan taat atas penerapan PSBB, dengan dugaan tuduhan yang dialamatkan oleh pihak tersebut kepada Gubernur Sulsel. Jika cukup bukti, maka sebaiknya dibawa ke ranah hukum, sebagai bentuk pembelajaran agar tidak semena mena melakukan tuduhan yang sama sekali tidak masuk akal,” tegas Baso.(*)



