banner dprd mkassar

Bupati Mamasa Dorong Tokoh Toraja Barat Terus Berjuang ke Pusat

SUARACELEBES.COM, MAKALE — Bupati Mamasa Sulawesi Barat, Welem Sambolangi, menyarankan agar seluruh tokoh masyarakat, politisi, dan aktivis yang tergabung dalam Panitia Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Toraja Barat terus mengawal upaya pemekaran yang telah lama diperjuangkan.

Welem hadir memberikan motivasi dalam rapat koordinasi panitia CDOB Toraja Barat yang digelar di kediaman ketua umum Yusuf Sura’ Tandirerung di Ulusalu, Kecamatan Saluputti, Tana Toraja, Rabu (7/10/2026).

Di kepanitiaan CDOB Toraja Barat, Welem yang pernah menjabat Ketua DPRD Tana Toraja tiga periode ini juga tercatat sebagai ketua harian di kepanitiaan itu.

“Semua upaya akan terus kita lakukan sambil mempersiapkan kelengkapan administrasi yang dibutuhkan. Upaya penting saat ini bagaimana menjalin komunikasi dengan seluruh pihak yang terkait, baik di kabupaten, di provinsi, maupun di pusat,” ujarnya.

Menurutnya, yang perlu dijaga saat ini adalah semangat untuk terus memberikan spirit baru bagi pemangku kepentingan yang sudah memberikan dukungan sebelumnya, seperti Bupati dan DPRD Tana Toraja.

“Jangan sampai mereka pikir kita vakum, padahal semangat pembentukan CDOB baru termasuk Toraja Barat ini baru saja dibahas dalam Forkonas PPDOB di Jakarta,” katanya.

Untuk itu, dia juga berharap agar koordinasi seperti ini terus dilakukan secara kontinyu untuk mengevaluasi maupun menyusun strategi demi memantapkan perjuangan CDOB Toraja Barat.

“Dari sekian usulan yang masuk ke pusat, saya yakin CDOB Toraja Barat ini salah satu yang paling lengkap administrasinya, baik kajian ilmiah maupun kebutuhan data lainnya sebagai penunjang CDOB,” tandas Welem yang juga tokoh politik asal Masanda bagian barat Toraja.

Salah satu strategi yang akan dilakukan ke depan, yakni menjalin komunikasi dari bawah ke atas maupun dari atas ke bawah, yakni mulai dari bupati, gubernur, hingga kemendagri.

“Di jalur politis, kita melakukan pendekatan ke DPRD kabupaten, provinsi, hingga ke DPR RI. Semua pihak di panitia CDOB harus memanfaatkan kapasitas masing-masing melalui jalur ini, di birokrasi maupun di lembaga politik,” bebernya.

Sementara itu, Ketua Umum Panitia CDOB Toraja Barat, Yusuf Sura’ Tandirerung, berharap agar panitia tidak henti melibatkan berbagai pihak maupun lembaga untuk ikut berpartisipasi mendukung perjuangan ini.

“Partisipasi yang maksimal dari banyak pihak akan memaksimalkan kinerja panitia yang lebih baik, terutama dalam menyusun perbaikan administrasi maupun mobilitas ke tingkat provinsi hingga ke pusat,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, juru bicara panitia CDOB Toraja Barat, Sumartoyo, mengatakan, potensi terbentuknya CDOB Toraja Barat makin terbuka lebar setelah digelarnya Rapimnas Forkonas PPDOB di Jakarta beberapa waktu lalu.

Iya hadir di Jakarta bersama Ketua DPRD Tana Toraja Kendek Rante dan anggota DPRD Semuel Tandirerung. Ada juga pejabat Pemkab Tana Toraja.

“Paling tidak Desember 2026 sudah ada titik terang dari pemerintahan Presiden Prabowo. Dan setidaknya dari ratusan usulan CDOB ada 100 lebih CDOB yang paling siap, salah satunya Toraja Barat,” tandasnya.

Sumartoyo juga mengaku telah menemui Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus, dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Dr. Sumule Tumbo.

Diskusi berlangsung di Gedung Direktur Penataan Daerah Jl. Merdeka Utara lantai 16, Rabu (30/09/26) membahas peluang, tahapan, serta persyaratan pembentukan daerah persiapan dan daerah otonomi baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Dalam pertemuan tersebut, Sumule menjelaskan bahwa lahirnya Peraturan Pemerintah tentang Penataan Daerah (Petada) dan Desain Besar Penataan Daerah (Desertada) akan menjadi salah satu pertimbangan penting dalam pembentukan tim kajian independen.

Tim itu nantinya bertugas mengkaji kemampuan calon daerah persiapan secara objektif, meliputi aspek pemerintahan, ekonomi, keuangan, pelayanan publik, sosial politik, demografi, keamanan, dan kondisi geografis.

Menurut Sumule, mekanisme pembentukan daerah persiapan tidak hanya berawal dari aspirasi masyarakat, tetapi harus mengikuti tahapan yang diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014.

Usulan diajukan melalui pemerintah daerah untuk selanjutnya dinilai oleh Pemerintah Pusat. Apabila persyaratan kewilayahan dan administratif terpenuhi, Pemerintah Pusat dapat membentuk tim kajian independen dengan persetujuan DPR RI dan DPD RI.

Hasil kajian tersebut kemudian dikonsultasikan kembali sebelum menjadi dasar penetapan kelayakan daerah persiapan selama 3 tahun sebelum ditetapkan menjadi daerah otonom baru.(*)

PDAM Makassar