SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Majelis Hakin pengadilan Negeri Makassar yang dipimpin oleh Zulkifli menjatuhi hukuman pidana 6 bulan dengan masa percobaan 10 bulan, kepada terdakwa pencemaran nama baik Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golongan Karya (Golkar) Sulawesi Selatan (Sulsel), Risman, di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (08/07/2020).
Dalam putusannya, majelis hakim menilai terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam pasal Pasal 311 ayat 1 KUHP.
“Bahwa perbuatan terdakwa terbukti bersalah telah melanggar Pasal 311 ayat 1 KUHPidana dan dijatuhi hukuman pidana 6 bulan dengan masa percobaan 10 bulan,” kata Zulkifli dalam putusaannya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Risman Pasigai, terdakwa perkara dugaan pidana pencemaran nama baik (penghinaan) selama 10 bulan kurungan.
Selain tuntutan hukuman badan, JPU juga menuntut Juru Bicara (Jubir) DPD Golkar Sulsel itu agar ditahan di sel Lapas Klas 1 Makassar.
“Iya tuntutannya itu 10 bulan kurungan sesuai Pasal 311 ayat 1 KUHP,” kata tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Lusi Pangalian dihubungi via telepon usai membacakan tuntutan terdakwa yang digelar secara online, di Pengadilan Negeri Makassar, Senin 27 April 2020.
Diketahui dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik (penghinaan), Risman Pasigai didakwa Pasal 311 ayat (1) KUHP atau Pasal 310 ayat (1) KUHP.
Jubir Golkar Sulsel itu terjerat kasus dugaan pencemaraan nama baik bermula saat sedang berlangsung acara Musyawarah Daerah (MUSDA) IX Partai Golkar Sulawesi Selatan dimana ia turut hadir sebagai Ketua Panitia MUSDA IX Partai Golkar Sulsel yang berlangsung dari tanggal 26–27 Juli 2019.
Politikus Golkar itu lalu dilaporkan ke polisi karena diduga menuduh mantan Bendahara DPD I Golkar Sulsel Rusdin Abdullah sebagai dalang dari kericuhan saat pembukaan Musda Golkar Sulsel pada 26 Juli 2019 tersebut.
Dalam Musda tersebut, Nurdin Halid ditetapkan sebagai Ketua Definitif DPD I Golkar Sulsel, yang sebelumnya hanya berstatus Pelaksana Tugas.(*)