SUARACELEBES.COM, JAKARTA – Pemerintah Arab Saudi telah melonggarkan sejumlah aturan pembatasan yang diberlakukan selama pandemi.
Pelonggaran tersebut di antaranya Arab Saudi tidak akan mewajibkan wisatawan dari negara lain untuk melakukan karantina.
Selain itu, wisatawan asing yang datang ke Arab Saudi juga tak perlu melakukan tes PCR saat tiba dan tidak mewajibkan penggunaan masker di luar ruangan.
Mengikuti aturan pelonggaran tersebut, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief menyatakan pihaknya akan mengkaji ulang usulan biaya perjalanan ibadah haji tahun 2022 atau 1443 Hijriah.
“Jadi Kemenag akan segera konsultasi dengan Komisi VIII DPR terkait kemungkinan mengkaji ulang usulan biaya haji 1443 H,” kata Hilman dikutip dari CNNindonesia.com.
Sebelumnya, Menag Yaqut Cholil Qoumas telah mengusulkan biaya haji tahun 1443 H/2022 M senilai Rp45.053.368,00 dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI pada 16 Februari 2022 lalu. Usulan biaya haji itu naik dibanding biaya haji 1441 H/2020 M.
Hilman mengatakan salah satu faktor yang menyebabkan kenaikan usulan biaya haji itu karena adanya perhitungan biaya protokol kesehatan (prokes) jemaah, seperti karantina dan PCR.
Hilman meyakini pelinggarna tersebut tentunya akan berdampak pada biaya perjalan ibadah haji tahun ini yang dipastikan akan berkurang.









