SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Penasehat Hukum Muhammad Sabri, Yusuf Gunco dengan terang menyebutkan bahwa dalam kasus dugaan korupsi pada penyewaan lahan negara di kelurahan Buloa, kecamatan Tallo, Makassar seharusnya menjadikan PT. Pembangunan Perumahan menjadi tersangka. Ia membantah keterlibatan Sabri dalam kasus ini.
Dalam persidangan, Yugo mengurai sejumlah alasan mengapa ia bersama kliennya mengajukan nota keberatan atau eksepsi kepada Majelis Hakim. Salah satu alasannya ialah, dalam kasus ini Sabri hanya menjalankan tugas yang diperintahkan kepadanya. Sabri sebagai asisten bidang pemerintahan mempunyai peranan dalam hal mengendalikan tugas dibidang pemerintahan, pertanahan dan perumusan produk hukum daerah.
Hal tersebut telah terurai dan sesuai dengan peraturan no 16 tahun 2014 tentang uraian tugas dan fungsi jabatan struktural pada sekretariat daerah kota Makassar.
“dia ini bawahan, mau perintah tertulis atau lisan dia tahu dirinya bawahan, dan Sabri ini seorang Master tidak mungkin dia bertindak bodoh,” ungkap Yugo
Alasan lain yang diungkapkan Yugo untuk menolak dakwaan jaksa terhadap Sabri ialah adanya surat Kementrian Agraria tentang TP4D dimana Pemerintah daerah/kota bersama Kejaksaan seharusnya mengawal dan mengawasi masalah yang mungkin muncul dalam bidang pertanahan.
“ada surat dari kementrian tentang TP4D yang ditujukan ke kejaksaan, seharusnya jaksa jadi pedoman tapi tidak dilakukan,” lanjutnya
Ia pun berharap Majelis Hakim dapat mempertimbangkan alasan-alasan yang telah dituliskan dalam nota keberatan Sabri. Ia meminta kepada Majelis Hakim yang dipimpin oleh Bonar Harianja untuk tidak menerima dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan menyatakan dakwaan tersebut batal demi hukum.









