SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Ada yang berbeda dari ruang sidang Pengadilan Negeri Makassar. Jika sebelumnya, ruang sidang menggunakan nama-nama pahlawan, kali ini sembilan ruang sidang PN Makassar resmi berganti dan menggunakan nama-nama Ketua Mahkamah Agung (MA)
Perubahan nama ruang sidang ini dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Makassar untuk mengenang sejarah dan melestarikan nama-nama Ketua Mahkamah Agung (MA) di setiap ruangan sidang.
Kesembilan ruangan yang berganti tersebut kini menggunakan nama Ali Said SH, Purwoto Gandasubrata, SH, Wirjono Prodjodikoro, Prof R Soebekti, SH,Prof Oemar Seno Adji, Prof Dr Bagir Manan, SH. M.CL, Kusumah Atmajaya, SH. MH, Mudjono, SH serta Dr Harifin A.Tumpa, SH. MH yang digunakan sebagai nama ruang sidang utama menggantikan nama Sultan Hasanuddin.
Humas PN Makassar, Safri mengungkapkan pemberian nama tersebut sudah direncanakan dan baru dapat terealisasi sekarang. Pemberian nama Hakim Agung tersebut, merupakan saran dari pimpinan MA serta Dirjen.
“Saran dari pimpinan MA dan Dirjen, Agar bersifat nasional dan lebih dikenal oleh umum bahwa mereka adalah mantan ketua MA,“ jelas Sapri
Selain itu, lanjutnya, penggunaan nama hakim Agung ini juga agar warga peradilan itu sendiri tahu dan mengenal sepak terjang mereka yang hebat di masanya.
Kehebatan mereka menelurkan konsep-konsep hukum bahkan masih dibaca dan dipergunakan hingga sekarang. Seperti buku pedoman Hukum Acara Perdata itu ditelurkan oleh mantan Hakim Agung, Kusumah Atmajaya.
“Kalau nanti ada ruang sidang ke 10 maka kami akan ambil lagi nama hakim Agung deretan selanjutnya. Penggunaan nama hakim agung ini akan berlaku seterusnya,” tambahnya