banner dprd mkassar
HUKUM  

Tersangka Korupsi Buloa, Jentang Gugat Kejaksaan Melalui Praperadilan

pemprov sulsel

SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Soedirjo Aliman alias Jentang, diam-diam telah mengajukan gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Makassar. Jentang menggugat pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan karena telah menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyewaan lahan di kelurahan Buloa, kecamatan Tallo, Makassar.

Juru Bicara Pengadilan, Bambang Nur Cahyono yang dikonfirmasi turut membenarkan hal tersebut. Jentang melalui Penasehat Hukumnya telah memasukkan gugatan Praperadilan dan telah terdaftar dengan nomor register : 29 Pid.Pra/2017/PN.Mks pada Rabu (08/11/2017) kemarin.

“sudah masuk, Hakim Tunggalnya adalah Harto Pancono, nanti beliau akan menentukan jadwal sidangnya, silahkan teman-teman ikuti,” ungkap Bambang

Dalam gugatannya, Jentang memohon kepada Hakim Praperadilan untuk menyatakan penetapan tersangka dengan sprindik no Print-622/R.4/Fd.1/11/2017 yang dikeluarkan pada 1 November oleh Kejati Sulsel tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.

Jentang juga meminta agar pihak Kejati Sulsel sebagai termohon untuk menghentikan proses penyidikan terhadap dirinya, dan menyatakan tidak sah atas penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon.

Sebelumnya, Soedirjo Aliman alias Jentang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sulsel dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyewaan lahan Buloa menyusul tiga terdakwa sebelumnya yang telah menjalani persidangan, yakni Sabri , Rusdin dan Jayanti.

Jentang bahkan mangkir pada pemeriksaan pertamanya yang diagendakan pada Selasa, 07 November lalu. Surat Pemanggilan kedua terhadap Jentang juga telah diantarkan langsung oleh Tim Penyidik Kejati Sulsel di kediamannya, namun tak juga berhasil bertemu dengan Jentang. Akibatnya, pihak Kejaksaan mengeluarkan surat pencekalan terhadap pengusaha tenar ini.

Call Center PU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *