SUARACELEBES.COM, Pemanggilan Adhan Dambea hari ini selasa 9 November 2021 oleh pihak penyidik Direskrimum Polda Gorontalo, adalah kapasitasnya sebagai pihak Terlapor atas adanya dugaan tindak pidana penghinaan/pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Gubernur Gorontalo Rusli Habibie.
Suslianto, selaku Kuasa Hukum Gubernur Gorotalo Rusli Habibie yang ditemui oleh awak media, mengungkapkan bahwa benar klien saya Rusli Habibie telah melayangkan laporan hukum ke Polda Gorontalo beberapa bulan yang lalu terkait dengan adanya dugaan tindak pidana penghinaan/pencemaran nama baik atau fitnah yang diduga dilakukan oleh Adhan Dambea.
Menurut Suslianto, laporan ini dilayangkan oleh klien saya Rusli Habibie karena adanya pernyataan dari Adhan Dambea disalah satu media yang menyebutkan “Dana 53 Miliar Diduga Raib Dari APBD Provinsi Gorontalo tahun 2019; Aparat Penegak Hukum Jangan Main Mata Dengan Kasus Korupsi Rusli Habibie”. Lebih lanjut dalam pemberitaan tersebut Adhan Dambea juga menyampaikan bahwa Dana tersebut digunakan pada Pileg 2019 untuk serangan fajar.
Dari pernyataan inilah saya selaku kuasa hukum melakukan kajian terhadap pernyataan tersebut dan dimana dari hasil kajiannya kami memiliki keyakinan bahwa pernyataan ini adalah bentuk perbuatan fitnah yang dapat menyerang harkat dan martabat dari klien saya Rusli Habibie. Oleh karena secara jelas yang bersangkutan dalam pemberitaan tersebut menyebutkan nama klien saya dengan jelas. Kalaupun Adhan Dambea saat setelah diperiksa oleh penyidik kepada media menyampaikan bahwa yang bersangkutan dalam pemberitaan tersebut tidak menyebut nama dan lain sebagainya, itu saya maklumi karena bagian dari pada hak yang bersangkutan untuk melakukan pembelaan.
Lebih lanjut Suslianto, mengungkapkan bahwa pernyataan tersebut memiliki unsur delik, namun kami selaku pihak pelapor tetap menghormati proses hukum ini sehingga menyerahkan sepenuhnya kepada pihak penyidik Polda Gorontalo untuk memproses laporan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dan saat ini laporan kamipun telah diproses oleh pihak penyidik Polda Gorontalo dan sudah sampai pada tahap penyidikan.(*)