banner dprd mkassar
HUKUM  

Kasus Korupsi Lahan Laikang, Apa Kabar Mantan Bupati Takalar ?

Burhanuddin Baharuddin, Bupati Takalar saat digelandang menuju Lapas Klas I Makassar
pemprov sulsel

PDAM Makassar

SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Sudah kurang lebih dua bulan tim penyidik Kejati Sulsel menahan tersangka kasus korupsi Lahan Laikang, Kabupaten Takalar, Burhanuddin Baharuddin yang tak lain merupakan mantan Bupati Kabupaten Takalar. Kini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel, kembali memperpanjang  masa penahanannya untuk proses perampungan berkas perkara.

Permohonan perpanjangan masa tahanan selama 30 hari kedepan tersebut sudah diserahkan ke pihak Pengadilan Tipikor Makassar. “Perampungan berkas perkaranya tinggal sedikit lagi,” ujar Kasipenkum Kejati, Salahuddin

Salahuddin menambahkan bahwa berkas tersebut sudah hampir selesai. Namun, belum diketahui waktu tepat untuk memastikan berkas tersebut segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar.

“Kalau sudah selesai semua berkasnya, baru akan dilimpahkan ke pengadilan Tindak Pidana Tipikor Makassar,” ujarnya.

Tim penyidik Kejati Sulsel, pada tanggal 6 November 2017 melakukan penahanan terhadap mantan bupati Takalar tersebut. Burhanuddin sendiri ditetapkan sebagai tersangka  dalam kapasitasnya sebagai Bupati Takalar yang diduga menyalahgunakan wewenang dengan mengeluarkan ijin prinsip kepada PT Karya Insan Cirebon untuk menggunakan lahan yang terletak di desa Laikang dan Punaga sebagai Zona industri berat.

Berdasarkan ijin prinsip yang dikeluarkan, camat Mangarabombang, Kepala Desa Laikang, dan Sekdes Laikang ,menjual lahan tersebut kepada PT Karya Insan Cirebon, dengan cara seolah-olah tanah tersebut milik masyarakat.

Dari total luas lahan 3.806,25 hektar, lahan yang sudah terjual mencapai 150 hektar yang mengakibatkan negara mengalami kerugian mencapai Rp 17 Milyar lebih.

Pemkot Makassar

PDAM Makassar

Call Center PU