SUARACELEBES.COM, MAKASSAR — Pencatatan perkawinan bukan sekadar formalitas administrasi. Bagi pasangan Non-Muslim di Kota Makassar, pencatatan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) merupakan langkah penting untuk memastikan status perkawinan diakui negara dan seluruh hak hukum keluarga terlindungi.
Meski telah menikah secara agama, status seseorang dalam dokumen kependudukan seperti KTP dan KK tidak otomatis berubah. Jika belum tercatat di Dukcapil, maka status tetap tertulis “Belum Kawin.” Kondisi ini dapat menimbulkan berbagai persoalan administratif maupun hukum di kemudian hari.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Untuk mencatatkan perkawinan di Disdukcapil Makassar, pemohon wajib membawa dokumen berikut:
- Surat keterangan menikah dari pemuka agama atau instansi agama yang berwenang.
- KTP elektronik suami dan istri.
- Kartu Keluarga (KK) terbaru.
- Formulir permohonan pencatatan perkawinan (diisi di kantor Dukcapil).
- Pasfoto gandeng ukuran 4×6 (1 lembar).
Kelengkapan berkas sangat menentukan kelancaran proses verifikasi hingga penerbitan akta.
Prosedur Pencatatan Perkawinan
Prosesnya cukup mudah dan dapat dilakukan dalam beberapa langkah:
- Datang langsung ke kantor Dukcapil sesuai domisili salah satu pasangan.
- Mengajukan berkas lengkap kepada petugas.
- Petugas melakukan verifikasi dan pemeriksaan dokumen.
- Setelah dinyatakan memenuhi syarat, Akta Perkawinan diterbitkan.
- Status kependudukan pasangan akan diperbarui menjadi “Kawin Tercatat” pada KTP dan KK.
Batas Waktu Pengurusan
Dukcapil menganjurkan agar pencatatan dilakukan maksimal 60 hari setelah pelaksanaan perkawinan.
Jika lebih dari itu, pencatatan tetap dapat dilakukan namun mungkin memerlukan prosedur tambahan sesuai ketentuan daerah.
Dampak Jika Perkawinan Tidak Dicatat
Mengabaikan pencatatan perkawinan dapat menyebabkan berbagai masalah administratif dan hukum, di antaranya:
- Status di KTP dan KK tidak sesuai, tetap tertulis “Belum Kawin.”
- Kesulitan mengurus BPJS, khususnya penambahan anggota keluarga.
- Proses pengajuan KPR lebih rumit, karena status kependudukan tidak valid.
- Tidak bisa mengurus Akta Kelahiran anak, yang membutuhkan data perkawinan orang tua.
- Hak-hak hukum pasangan tidak kuat, termasuk terkait warisan, harta bersama, hingga perlindungan hukum.
Pastikan Hak Keluarga Anda Terlindungi
Pencatatan perkawinan adalah bentuk jaminan negara terhadap keabsahan hubungan suami istri.
Dengan mencatatkan perkawinan di Dukcapil Makassar, Anda memastikan bahwa keluarga memiliki perlindungan hukum penuh, serta memudahkan berbagai urusan administrasi di masa depan.
Jangan sampai status perkawinan berubah di hati, tetapi tidak tercatat dalam data Dukcapil. Segera lakukan pencatatan perkawinan Anda!









