banner dprd mkassar

Prokes Dilonggarkan, MUI Perbolehkan Shalat di Masjid dengan Saf Rapat

pemprov sulsel

PDAM Makassar

SUARACELEBES.COM, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyambut baik sejumlah Protokol Kesehatan (Prokes) yang kini mulai dilonggarkan pemerintah Indonesia.

Mengikuti pelonggaran tersebut, MUI juga mengeluarkan fatwa baru terkait Pelaksanaan Ibadah dalam Masa Pandemi.

Pihak MUI dalam salinan Bayan MUI Nomor Kep-28/DP-MUI/III/2022, menyatakan memperbolehkan salat Jumat, salat Tarawih, dan salat Ied dengan saf rapat di masjid.

“Umat Islam wajib menyelenggarakan salat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jemaah salat lima waktu/rawatib, salat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar Covid-19,” dikutip dari salinan Bayan MUI Nomor Kep-28/DP-MUI/III/2022.

Sebelumnya, MUI menyampaikan fatwa pada 2020 yang memperbolehkan umat Islam salat berjemaah di masjid dengan saf renggang.

Dikutip dari CNNindonesia.com, pada bayan itu, MUI menjelaskan fatwa-fatwa tersebut dibuat dengan alasan hajah syar’iyyah. Menurut MUI, kondisi itu sudah tidak berlaku karena pemerintah sudah melonggarkan aturan di sejumlah sektor.

Dengan adanya fatwa baru tersebut, MUI pun mengimbau Muslim untuk semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT. Muslim diminta memperbanyak ibadah, taubat, istigfar, zikir, selawat, sedekah, dan doa.

Muslim juga diimbau menyiapkan diri secara lahir dan batin menyambut bulan Ramadan. MUI menyarankan umat Islam menjalankan syiar agama pada Ramadan.

Pemkot Makassar

PDAM Makassar

Call Center PU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *