banner dprd mkassar
HUKUM  

Kejari Makassar Bidik Tersangka Baru Kasus Pungli Pasar Pa’baeng-baeng

SUARACELEBES.COM, MAKAKSSAR – Kejaksaan Negeri ( Kejari) Makassar terus mendalami kasus pungli lods pasar pa’baeng-baeng. Hal ini terlihat dari beberapa waktu lalu pihaknya menemukan dan menyita alat bukti baru serta secara intens melakukan pemeriksaan saksi dalam kasus ini.

Kini pihaknya telah mengantongi beberapa nama yang berpotensi menjadi tersangka baru.

“Kemungkinan dalam waktu dekat, kita akan segera menetapkan tersangka dalam kasus ini,” ujar Plt Kepala Seksi Bidang Pidana Khusus Kejari Makassar, Haedar.

Meski begitu, Haedar masih enggan menyebut nama-nama orang yang berpotensi sebagai tersangka tersebut sebut.

“Tinggal 15 persen lagi progresnya, baru kita tetapkan tersangkanya,” tegasnya.

Ia mengatakan saat ini pihaknya sudah memintai keterangan dari beberapa pihak, diantaranya, pejabat dilingkup PD Pasar Raya dan sejumlah pedagang yang telah melakukan pembayaran sewa lods Pasar Pa’baeng-baeng.

Kasus ini berawal dari saat beberapa bulan lalu  Polda Sulsel melakukan operasi tangkap tangan(OTT)  terhadap kepala pasar Pa’baeng-baeng wilayah timur, atas nama Laesa Andi Manggong. Ia melakukan pungutan dan menjual lods di pasar Pa’baeng-baeng dengan harga Rp 20-30 Juta.

Laisa A Mangong telah divonis hukuman  3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor  Makassar. Selain itu Laisa dikenai denda sebesar Rp 150 juta, subsidair tiga bulan kurungan.

 

PDAM Makassar