SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar resmi menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus pembobolan brankas PDAM senilai 1.2 Milyar rupiah dari tim penyidik Polrestabes Makassar.
Hal ini dibenarkan oleh Kasi Intelegen Kejari Makassar, Andi Alham yang menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima SPDP untuk tiga tersangka, namun masih menunggu berkas perkara dikirimkan oleh tim penyidik.
“Iya sudah masukmi untuk tiga tersangka, berkasnya belum ada, tanya penyidiknya,” ungkap Alham
Pembobolan brankas PDAM Makassar bergulir sejak, Selasa (25/7/2017) lalu. Uang senilai Rp 1,2 Milyar yang disimpan dalam brankas raib diambil maling.
Belakangan diketahui pelaku pembobolan berjumlah empat orang tersangka. Mereka adalah Muh Tuanaya (42) warga Maluku Ambon, Muh Irwan alias Iwan (34) warga Kelurahan Pai Kecamatan Biringkanayya Kota Makassar, Asri (28) warga Kelurahan Pai Kecamatan Biringkanayya Kota Makassar, dan Tamma (DPO).
Tiga tersangka diciduk dibeberapa lokasi yang berbeda, Muh Tuanaya dibekuk polisi di kampung halamannya di Maluku Ambon, Senin (31/7/2017). Selang beberapa jam, penyidik melakukan pengembangan dan berhasil meringkus Iwan sang otak pelaku di kawasan Kecamatan Biringkanayya. Tidak sampai disitu, beberapa hari kemudian, tepat Jumat (4/8/2017) kemarin, Asri di pengemudi mobil berhasil dibekuk di Palu Sulawesi Tengah.









