banner dprd mkassar
HUKUM  

Eks Lurah Buloa Kena Semprot Hakim Gegara Rumput Laut Tumbuh Di Rawa

SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi sewa lahan negara di kelurahan buloa dengan tiga terdakwa, Muhammad Sabri, Rusdin dan Jayanti sempat mengundang tawa pengunjung sidang. Saksi, Ambo Tuwo yang dihadirkan dalam persidangan mengeluarkan pernyataan yang membuat Majelis Hakim marah.

 

Ambo Tuwo ( Mantan Lurah Buloa ) menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi sewa lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar
Ambo Tuwo ( Mantan Lurah Buloa ) menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi sewa lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar

Ambo Tuwo dalam kesaksiannya mengaku bahwa kondisi lahan di buloa pada tahun 2000 adalah rawa-rawa. Pada saat yang sama, terdakwa Rusdin dan Jayanti juga mengajukan surat keterangan garapan di atas lahan tersebut karena berencana akan membuat pematang untuk budidaya rumput laut dan surat tersebut ditandatangani oleh saksi sendiri

Sontak, Hakim Edhock Abdurazak merasa geram dengan keterangan saksi yang tidak sesuai, sebab menurutnya tidak mungkin rumput laut dapat tumbuh di rawa-rawa.

“pernyataan saudara banyak yang tidak jelas, tadi anda bilang disana rawa-rawa lalu bilang juga budidaya rumput laut, memangnya rumput laut bisa tumbuh di rawa-rawa” tegur Hakim Abdurazak

Ambo tuwo hanya membela diri dengan menjelaskan bahwa dirinya sebagai seorang lurah bertugas melayani masyarakat. Sehingga menurutnya, dengan menandatangi surat keterangan garapan yang diajukan oleh Rusdin dan Jayanti telah benar dan sesuai tugasnya sebagai seorang lurah.

“kita ini majelis hanya seorang pelayan, kalau mereka datang kita layani,” ungkap Ambo

Hadirnya saksi dalam sidang dugaan korupsi sewa lahan negara di kelurahan buloa atas permintaan Jaksa Penuntut Umum, agar kebenaran atau tidaknya kepemilikan hak garap yang diakui oleh Rusdin dan Jayanti terungkap.

Selain ambo tuwo, Jaksa juga menghadirkan Andi Gipping Lantara selaku mantan camat tallo dan Zainal Andi Takko selaku pejabat Camat Tallo saat ini untuk diperiksa keterangannya di hadapan Majelis Hakim.

PDAM Makassar