SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Tim penyidik Kejati Sulsel menahan dua orang unsur pimpinan DPRD Propinsi Sulbar, Senin (11/12/2017). Keduanya adalah mantan Ketua DPRD Sulbar, Andi Mappangara, dan mantan Wakil Ketua DPRD Sulbar, Hamzah Hapati Hasan.
Kedua orang tersebut ditahan usai diperiksa selama dua jam sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) provinsi Sulbar tahun anggaran 2016.
Keduanya digiring ke Lapas Klas 1A Gunungsari Makassar dengan mengenakan rompi berwarna merah muda. Saat digiring, keduanya memilih bungkam dan tidak menjawab pertanyaan yang diajukan awak media.
Dalam kasus ini, Kejati menetapkan empat orang tersangka. Keempat yakni Andi Mappangara, Munandar Wijaya, Hamzah Hapati Hasan, dan Harun.
Keempat orang tersangka tersebut dianggap bertanggung jawab karena menyepakati anggaran pokok pikiran tanpa prosedur sebagaimana mestinya.
Pada tahun 2016, jumlah tersebut teralisais sebesar Rp 80 miliar yang digunakan untuk kegiatan PUIPR, Disnakbud, dan Sekwan. Sedangkan sisanya tersebar di SKPD lain dan terdapat anggaran yang terealisasi pada tahun 2017.(*)